Putusan PN GUNUNG SUGIH Nomor 254/Pid.A/2013/PNGS |
|
Nomor | 254/Pid.A/2013/PNGS |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Kejahatan terhadap keamanan negara |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 19 Agustus 2013 |
Lembaga Peradilan | PN GUNUNG SUGIH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Dedy Wijaya Susanto |
Panitera | Rohailawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | Mengingat Pasal 363 Ayat (1) ke-3, 4 dan 5 KUHP, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan ketentuan-ketentuan hukum lainnya yang berhubungan dengan perkara ini ; M E N G A D I L I1. Menyatakan terdakwa Nur Wahyu als Nung bin Tukirin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???pencurian dalam keadaan memberatkan???; 2. Menjatuhkan tindakan terhadap terdakwa tersebut berupa mengembalikan terdakwa kepada pamannya yang bernama Ratmin; 3. Memerintahkan terdakwa dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan; 4. Menetapkan barang bukti berupa :- Uang logam sebanyak Rp. 20.400,- (dua puluh ribu empat ratus rupiah); - 1 buah gembok merk Rush warna kuning dan putih stainlist steel; - 1 ikat anak kunci yang berisikan anak kunci yang patah; Dikembalikan kepada sdr. Sukrianto Bin Hadi Suwarto; 5. Membebankan biaya perkara ini kepada terdakwa sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah); Demikianlah diputuskan pada hari Kamis tanggal 25 Juli 2013 dan diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Dedy Wijaya Susanto, SH., MH., selaku Hakim Anak Pengadilan Anak pada Pengadilan Negeri Gunung Sugih dengan dihadiri oleh Rohailawati, SH selaku panitera pengganti pada pengadilan anak tersebut, Fauzi Sanjaya, SH selaku penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Gunung Sugih serta terdakwa tersebut; PANITERA PENGGANTI, HAKIM ANAK, ROHAILAWATI, SH DEDY WIJAYA SUSANTO, SH., MH |
Tanggal Musyawarah | 25 Juli 2013 |
Tanggal Dibacakan | 25 Juli 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 254/Pid.A/2013/PNGS.zip
- Download PDF
- 254/Pid.A/2013/PNGS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 254/Pid.A/2013/PNGS
Statistik135