- Menyatakan Terdakwa H. MOHAMMAD NURUL DHOLAM, dr terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diatur dan diancam pasal 12 huruf f jis. pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jis. pasal 64 ayat (1) KUHPidana, sebagaimana dalam Dakwaan Ketiga Jaksa Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa H. MOHAMMAD NURUL DHOLAM, dr dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun serta denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu Milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
- Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa H. MOHAMMAD NURUL DHOLAM, dr, untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan Negara sebesar Rp 1.954.369.746,41 (satu milyar sembilan ratus lima puluh empat juta tiga ratus enam puluh sembilan ribu tujuh ratus empat puluh enam rupiah koma empat puluh satu sen), dan apabila dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan uang sebesar Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) yang diserahkan Terdakwa yang dititipkan pada rekening titipan Kejaksaan Negeri Gresik Bank Mandiri Cabang Gresik Nomor Rekening 140-00-1047216-6 disetor ke Kas Negara untuk diperhitungkan sebagai uang pengganti kerugian Negara;
- Menetapkan masa penangkapan dan atau penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa: terlampir dalam berkas
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,00 (Lima ribu rupiah);
Putusan PN SURABAYA Nomor 166/Pid.Sus-TPK/2018/PN Sby |
|
Nomor | 166/Pid.Sus-TPK/2018/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 24 Oktober 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Wiwin Arodawanti |
Hakim Anggota |
hakim Anggota 2: Mochamad Mahin, Hakim Anggota 1: Lufsiana |
Panitera | Panitera Pengganti: Suparman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
mengadili |
Tanggal Musyawarah | 12 Maret 2019 |
Tanggal Dibacakan | 12 Maret 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3786 K/Pid.Sus/2019
Pertama : 166/Pid.SusTPK/2018/PN Sby
Statistik26098