- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PENGGUGAT/PEMBANDING;--------------- -----
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA JAKARTA NOMOR 100/G/2019/PTUN-JKT, TANGGAL 2 OKTOBER 2019 YANG DIMOHONKAN BANDING;
- MENGHUKUM PENGGUGAT/PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DI KEDUA TINGKAT PENGADILAN YANG UNTUK TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP 250.000,- (DUA RATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH).
- Menerima permohonan banding dari Penggugat/Pembanding;--------------- -----
- Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 100/G/2019/PTUN-JKT, tanggal 2 Oktober 2019 yang dimohonkan banding;
- Menghukum Penggugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara di kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Putusan PTTUN JAKARTA Nomor 9/B/2020/PT.TUN.JKT |
|
Nomor | 9/B/2020/PT.TUN.JKT |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
TUN TUN Lain lain termasuk Piutang |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 8 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PTTUN JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | Mohamad Husein Rozarius |
Hakim Anggota |
Slamet Suparjoto, boy Mirwadi |
Panitera | Saat |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI : |
Catatan Amar |
MENGADILI : |
Tanggal Musyawarah | 3 Maret 2020 |
Tanggal Dibacakan | 3 Maret 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 9/B/2020/PT.TUN.JKT.zip
- Download PDF
- 9/B/2020/PT.TUN.JKT.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 396 K/TUN/2020
Peninjauan Kembali : 143 PK/TUN/2021
Banding : 9/B/2020/PT.TUN.JKT
Statistik10463