- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENASIHAT HUKUM TERDAKWA DAN PENUNTUT UMUM;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PANGKALPINANG NOMOR 273/PID.SUS/2020/PN PGP TANGGAL 8 SEPTEMBER 2020 YANG DIMINTAKAN BANDING, SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN TERHADAP TERDAKWA, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA MENJADI SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN TERDAKWA ALEK BIN MUHAMMAD RIDWAN TERSEBUT DIATAS, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PERMUFAKATAN JAHAT SECARA TANPA HAK MEMILIKI NARKOTIKA GOLONGAN I DALAM BENTUK BUKAN TANAMAN SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN ALTERNATIF KEDUA;
- MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 5 (LIMA) TAHUN DAN DENDA SEBESAR RP800.000.000,00 (DELAPAN RATUS JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGI SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA :
- 1(SATU) BUNGKUS PLASTIK BENING BERISI KRISTAL-KRISTAL PUTIH BERAT NETTO KESELURUHAN 0,457(NOL KOMA EMPAT RATUS LIMA PULUH TUJUH) GRAM, DAN SETELAH DILAKUKAN PEMERIKSAAN SECARA LABORATORIS KRIMINALISTIK DENGAN SISA BARANG BUKTI 0,350 (NOL KOMA TIGA RATUS LIMA PULUH) GRAM;
- 1(SATU) UNIT HANDPHONE MEREK OPPO WARNA MERAH ;
- 1(SATU) UNIT SEPEDA MOTOR HONDA BEAT WARNA PUTIH HITAM TANPA PLAT/NO POL.
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN, YANG UNTUK TINGKAT BANDING SEBESAR RP2.500,- (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum;
- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Pangkalpinang Nomor 273/Pid.Sus/2020/PN Pgp tanggal 8 September 2020 yang dimintakan banding, sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa, sehingga amar selengkapnya menjadi sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa Alek Bin Muhammad Ridwan tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?permufakatan jahat secara tanpa hak memiliki Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1(satu) bungkus plastik bening berisi Kristal-kristal Putih berat Netto keseluruhan 0,457(nol koma empat ratus lima puluh tujuh) gram, dan setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik dengan sisa barang bukti 0,350 (nol koma tiga ratus lima puluh) gram;
- 1(satu) unit Handphone Merek Oppo warna merah ;
- 1(satu) unit sepeda motor Honda beat warna putih hitam tanpa plat/no pol.
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding sebesar Rp2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PT BANGKA BELITUNG Nomor 41/PID.SUS/2020/PT BBL |
|
Nomor | 41/PID.SUS/2020/PT BBL |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 28 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PT BANGKA BELITUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Jefferson Tarigan |
Hakim Anggota | Naisyah Kadir, Brsetia Rina |
Panitera | H. Zulmiadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; DIKEMBALIKAN KEPADA TERDAKWA; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada Terdakwa; |
Tanggal Musyawarah | 20 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 20 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 41/PID.SUS/2020/PT_BBL.zip
- Download PDF
- 41/PID.SUS/2020/PT_BBL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 479 PK/Pid.Sus/2021
Banding : 41/PID.SUS/2020/PT BBL
Statistik9332