Putusan PT SEMARANG Nomor 179/Pid.Sus/2019/PT SMG |
|
Nomor | 179/Pid.Sus/2019/PT SMG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Rr. Suryadani Suryiadiningrat Adiningrat |
Hakim Anggota | .p. Batara Randa, Budi Setiyono |
Panitera | C.r. Elfiani |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :- Menerima permintaan banding dari Terdakwa; - Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Surakarta Nomor 57/Pid.Sus/2019/PN. Skt tanggal 7 Mei 2019 yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa yang amar selengkapnya sebagai berikut:1. Menyatakan Terdakwa SANDY PRASETYO AJI alias PUTRA Bin SUTARDI tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ? Dengan tanpa hak atau melawan hukum membeli, dan mengedarkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram ? ;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sebesar Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dengan ketentuan manakala denda tersebut tidak terbayar diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan ; 3. Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan terdakwa tetap ditahan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 10 (sepuluh) paket kecil berisi shabu berat bersih 8, 57451 gram ;- 4 (empat) paket kecil berisi shabu berat bersih 1,50077 gram ;- Sebuah alat hisap shabu /Bong ;- Sebuah pipet kaca terdapat sisa shabu ;- Sebuah Hp merk OPPO warna hitam ;- Sebuah timbangan digital ;Dirampas untuk di musnahkan ; - 1 unit Sepeda motor merk Yamaha Mio warna merah Nomor Polisi AD-3541-AGB dan STNKnya ; Dikembalikan kepada saksi Ririn Dwi Saputri ; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat Pengadilan yang untuk tingkat banding sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Juni 2019 |
Tanggal Dibacakan | 27 Juni 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 179/Pid.Sus/2019/PT_SMG.zip
- Download PDF
- 179/Pid.Sus/2019/PT_SMG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 57/Pid.Sus/2019/PN Skt
Banding : 179/Pid.Sus/2019/PT SMG
Statistik3520