- MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT TIDAK DAPAT DITERIMA ;----------------------------------------------------------------------
- MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT ;------------------------------------------------------------
- MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT/TERBANDING TIDAK DAPAT DITERIMA ;--------
- MENGHUKUM PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT PERTAMA SEBESAR RP. 8.221.000,00 (DELAPAN JUTA DUA RATUS DUA PULUH SATU RIBU RUPIAH);--------------------------------------------------------------------------
- MENGHUKUM PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEBESAR RP 150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH) ;----------
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ;----------------------------------------------------------------------
- Menolak eksepsi Tergugat ;------------------------------------------------------------
- Menyatakan Gugatan Penggugat/Terbanding tidak dapat diterima ;--------
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara pada Tingkat Pertama sebesar Rp. 8.221.000,00 (Delapan juta dua ratus dua puluh satu ribu rupiah);--------------------------------------------------------------------------
- Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) ;----------
Putusan PTA PALANGKARAYA Nomor 9/Pdt.G/2020/PTA.PIk |
|
Nomor | 9/Pdt.G/2020/PTA.PIk |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 27 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PTA PALANGKARAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Zulkifli |
Hakim Anggota | Brh. Moh. Mujib, Hikmat Mulyana |
Panitera | H. Moklis |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I I. MENYATAKAN BAHWA PERMOHONAN BANDING PEMBANDING DAPAT DITERIMA ;-- II. MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA SAMPIT NOMOR 0792/PDT.G/2018/PA.SPT, TANGGAL 12 FEBRUARI 2020 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 17 JUMADIL AKHIR 1441 HIJRIYAH ;------------------------------------ DENGAN MENGADILI SENDIRI DALAM PROVISI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I I. Menyatakan bahwa permohonan banding Pembanding dapat diterima ;-- II. Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Sampit Nomor 0792/Pdt.G/2018/PA.Spt, tanggal 12 Februari 2020 Masehi bertepatan dengan tanggal 17 Jumadil akhir 1441 Hijriyah ;------------------------------------ DENGAN MENGADILI SENDIRI Dalam Provisi Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara |
Tanggal Musyawarah | 8 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 8 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 9/Pdt.G/2020/PTA.PIk.zip
- Download PDF
- 9/Pdt.G/2020/PTA.PIk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 9/Pdt.G/2020/PTA.PIk
Statistik14971