Putusan PN BANDA ACEH Nomor 28/Pid.Sus-TPK/2014/Pn Bna |
|
Nomor | 28/Pid.Sus-TPK/2014/Pn Bna |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | 28/Pid.Sus-TPK/2014/Pn BnaPidanaKorupsi |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 26 Juni 2014 |
Lembaga Peradilan | PN BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | H. Yulman |
Hakim Anggota | Hamidi Djamil, Syaiful Hasâari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa I Bahrum Bin Alm. A. Rahman dan Terdakwa II T. Syahreza Alias Ampon Cut Bin Alm. T. Darwin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair;2. Membebaskan Terdakwa I Bahrum Bin Alm. A. Rahman dan Terdakwa II T. Syahreza Alias Ampon Cut Bin Alm. T. Darwin dari dakwaan Primair tersebut;3. Menyatakan Terdakwa I Bahrum Bin Alm. A. Rahman dan Terdakwa II T. Syahreza Alias Ampon Cut Bin Alm. T. Darwin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut Serta Melakukan Korupsi?; 4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Bahrum Bin Alm. A. Rahman oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan bahwa apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan dan Terdakwa II T. Syahreza Alias Ampon Cut Bin Alm. T. Darwin oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan pidana denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan bahwa apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;5. Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa I Bahrum Bin Alm. A. Rahman dan Terdakwa II T. Syahreza Alias Ampon Cut Bin Alm. T. Darwin dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;6. Memerintahkan Terdakwa I Bahrum Bin Alm. A. Rahman dan Terdakwa II T. Syahreza Alias Ampon Cut Bin Alm. T. Darwin untuk ditahan;7. Menyatakan barang bukti berupa :1) Surat Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Nomor : 13 / KPTS / DBC / 2012 tanggal 27 Februari 2012 tentang penunjukan pejabat penata usahaan keuangan (PPK), dan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) dilingkungan Dinas Bina Marga dan Cipta Karya Aceh tahun 2012, yang ditandatangani oleh saudara Ir. RIZAL ASWANDI, Dipl, SE selaku PJ. Kepala Dinas Bina Marga dan Cipta Karya Aceh.2. dst........8. Membebankan kepada Terdakwa I Bahrum Bin Alm. A. Rahman dan Terdakwa II T. Syahreza Alias Ampon Cut Bin Alm. T. Darwin membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 7 Nopember 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1767 K/PID.SUS/2015
Pertama : 28/Pid.Sus/TPK/2014/PN-BNA
Statistik13531