- Menolak eksepsi dari Tergugat dan Turut Tergugat untuk seluruhnya ;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian ;
- Memerintahkan kepada Tergugat untuk mengembalikan uang tabungan para Penggugat yang tervalidasi pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Tergugat) sebesar Rp1.305.000.000,00 ( satu milyar tiga ratus lima juta rupiah ) dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap ;
- Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar bunga tabungan para Penggugat sebesar 6 % pertahun selama 19 bulan dari 1.305.000.000.- yaitu Rp. 123.975.000.- ( seratus dua puluh tiga juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah ) ;
- Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar uang paksa atau dwangsom sebesar Rp. 1.000.000.- (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan kewajibannya membayar tabungan dan bunga kepada para Penggugat ;
- Menghukum Tergugat membayar ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp831.000,00 (delapan tiga puluh satu ribu rupiah) ;
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 52/Pdt.G/2017/PN Bjm |
|
Nomor | 52/Pdt.G/2017/PN Bjm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum Perdata |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 7 Juli 2017 |
Lembaga Peradilan | PN BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hj. Rosmawati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Vonny Trisaningsih, Br Hakim Anggota Yusuf Pranowo |
Panitera | Panitera Pengganti: H. Muhammad Jailani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI : DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : |
Tanggal Musyawarah | 4 Juni 2018 |
Tanggal Dibacakan | 4 Juni 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 52/Pdt.G/2017/PN_Bjm.zip
- Download PDF
- 52/Pdt.G/2017/PN_Bjm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 74/PDT/2018/PT BJM
Kasasi : 3040 K/Pdt/2019
Pertama : 52/Pdt.G/2017/PN Bjm
Statistik13063