Putusan PN KUPANG Nomor 104/Pdt.G/2015/PN.Kpg |
|
Nomor | 104/Pdt.G/2015/PN.Kpg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | PMH |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 3 Juni 2015 |
Lembaga Peradilan | PN KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi |
Hakim Anggota | - Andi Eddy Viyata, - Prasetyo Utomo |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G AD I L I :DALAM KONVENSI ;? Menolak gugatan Penggugat Konvensi untuk seluruhnya ;DALAM REKONVENSI :Dalam Eksepsi :? Menolak Eksepsi Penggugat Konvensi /Tergugat Rekonvensi ;Dalam Pokok Perkara ;1. Mengabulkan gugatan Penggugat I Rekonvensi/Tergugat I Konvensi untuk sebagian;2. Menyatakan menurut Hukum bahwa jual beli tanah sengketa dan rumah, baik yang dilakukan antara Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi (ELKANA AOETPAH) sebagai penjual dan (CHRISTIAN FERDINAND NDAOMANU).almarhum,sebagai pembeli berdasarkan surat jual beli/kwitansi jual beli tertanggal 10 September 1984, maupun jual beli tanah dan rumah yang kedua yang dilakukan antara Penggugat Rekonvensi/ Tergugat I Konvensi (Ny.MURNI LETARISTI MANUNGGA) sebagai pembeli dan Tergugat III Konvensi (MAUDY ENGELINA OEMATAN) sebagai penjual berdasarkan surat perjanjian jual beli tertanggal 10 Juni 1997 di hadapan Lurah Merdeka yang ikut diketahui dan ditandatangani oleh Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi (ELKANA AOETPAH) sebagai saksi serta pernyataan pelepasan hak No.640/6830/ BPN/1997, tanggal 10 Juni 1997, dari Tergugat III Konvensi (MAUDY ENGELINA OEMATAN) sebagai penjual kepada Kuasa Pembeli Drs. A. TUCE MANONGGA) adalah sah menurut hukum;3. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi yang telah memperjual belikan tanah dan rumah tersebut, baik kepada ayah para Tergugat II s/d VII Konvensi (CHRISTIAN FERDINAND NDAOMANU).almarhum,maupun jual beli yang dilakukan oleh Penggugat I Rekonvensi/Tergugat I Konvensi sebagai pembeli dan para Tergugat II s/d VII Konvensi atas tanah dan rumah tersebut berdasarkan perjanjian jual beli tertanggal 10 Juni 1997, yang ikut diketahui dan ditandatangani oleh Tergugat Rekonvensi (ELKANA AOETPAH) dan juga telah mengambil dana atau biaya pengurusan pemisahan dan balik nama dari sertifikat hak milik No.110/1993 dan GS No.556/1993 tersebut dari Tergugat Rekonvensi kepada Penggugat Rekonvensi sebesar Rp.2.000.000,- berdasarkan surat perjanjian tertanggal 10 Juni 1997, namun sampai dengan saat ini Tergugat rekonvensi/Penggugat Konvensi tidak melakukan kewajibannya yaitu tidak menyerahkan sertifikat hak milik dan gambar situasi tersebut kepada Penggugat Rekonvensi/Tergugat I Konvensi untuk dilakukan balik nama pada BPN Kota Kupang adalah merupakan perbuatan melawan Hukum dan melanggar Hak Penggugat I Rekonvensi/Tergugat I Konvensi sebagai pembeli.4. Menghukum dan atau memerintahkan kepada Tegugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi (ELKANA AOETPAH) untuk segera menyerahkan dan atau melakukan pemisahan dan balik nama atas sertifikat hak milik No.110/1993 dan GS No.556/1993, dari ELKANA AOETPAH/Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi kepada Ny.MURNI LESTARIATI MANONGGA Penggugat I Rekonvensi/Tergugat I Konvensi sebagai pembeli;5. Menolak gugatan Penggugat I Rekonvensi /Tergugat I Konvensi selebihnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI ;? Menghukum Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp 2.056.000,-( Dua juta lima puluh enam ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 12 Januari 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 104/Pdt.G/2015/PN.Kpg.zip
- Download PDF
- 104/Pdt.G/2015/PN.Kpg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1215 K/Pdt/2017
Banding : 70/PDT/2016/PT KPG
Pertama : 104/Pdt.G/2015/PN Kpg
Statistik4022