Putusan PN KUPANG Nomor 39/Pdt.G/2014/PN.KPG |
|
Nomor | 39/Pdt.G/2014/PN.KPG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | TANAH |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ida Bagus Dwiyantara |
Hakim Anggota | - Agus Komarudin, Suryanto |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILI:DALAM EKSEPSI :-------------------------------------------------------------------------------- Menolak eksepsi Tergugat ;------------------------------------------------------DALAM POKOK PERKARA :------------------------------------------------------------------1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menyatakan menurut hukum bahwa Penggugat adalah sebagai pemilik yang sah atas 2(dua) bidang tanah dan bangunan diatasnya yang terdiri dari :- Tanah bidang pertama dengan Sertifikat Hak Milik No. 4550 tanggal 13 September 2003, terletak di kelurahan Oesapa Barat, dahulu Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kodya Kupang, atas nama Irwan Marloanto, Luas 2066 m2 ; (Vide) Kutipan Risalah Lelang Tanggal 27 Februari 2014 No. 013/2014 ;- Tanah Bidang kedua dengan Sertifikat Hak Milik No. 4551 Tanggal 13 September 2003, terletak di kelurahan Oesapa Barat, dahulu Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kodya Kupang, atas nama Irwan Marloanto, seluas 580 m2, (Vide) Kutipan Risalah Lelang Tanggal 27 Februari 2014 No. 013/2014 ; 3. Menyatakan menurut hukum bahwa pelelangan / penjualan dimuka umum yang dilakukan oleh turut tergugat I pada tanggal 27 Februari 2014 (vide) risalah lelang tanggal 27 Februari 2014 Nomor : 013/2014 adalah sah ;4. Menyatakan menurut Hukum bahwa perbuatan Tergugat I yang menguasai ke dua bidang tanah dan bangunan obyek sengketa yang sudah menjadi milik Penggugat tanpa alas hak adalah merupakan perbuatan melawan hukum dan melanggar hak orang lain ;5. Menghukum Tergugat atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk segera menyerahkan kedua bidang tanah serta bangunan diatasnya (vide) risalah lelang 27 Februari 2014 Nomor : 013/2014 kepada Penggugat sebagai pemilik yang sah dalam keadaan kosong tanpa syarat bila perlu dengan bantuan aparat keamanan ;6. Menghukum para Turut Tergugat untuk tunduk dan taat kepada keputusan perkara ini ;7. Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus uang paksa sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari kepada Penggugat apabila Tergugat lalai melaksanakan isi putusan dalam perkara ini yang dihitung sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap ;8. Menyatakan menurut hukum bahwa putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu ( Uitvoerbaar Bij Voorraad ) walaupun Tergugat dan Para turut Tergugat mengajukan upaya hukum verset, bandng ataupun kasasi ;9. Menghukum Tergugat dan Para turut Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp.1.371.000,-( satu juta tiga ratus tujuh puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 26 Agustus 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 39/Pdt.G/2014/PN.KPG.zip
- Download PDF
- 39/Pdt.G/2014/PN.KPG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 154/PDT/2014/PT KPG
Pertama : 39/Pdt.G/2014/PN.Kpg
Statistik6833