Putusan PT PALU Nomor 4/PDT/2015/PT PAL |
|
Nomor | 4/PDT/2015/PT PAL |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Tjipto Slamet Basuki |
Hakim Anggota | H. Erlin Hermanto, . Corry Sahusilawane |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :- Menerima permohonan banding dari Pembanding I,II/Tergugat I,II Konpensi/ Penggugat I,II Rekonpensi ;- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Palu Nomor 28/Pdt.G/2014/ PN.PL tanggal 16 September 2014 yang dimohonkan banding tersebut;M E N G A D I L I S E N D I R I :DALAM KONPENSI: Dalam Eksepsi :- Menolak Eksepsi Pembanding I,II/ Tergugat Konpensi I,II / Penggugat I, II Rekonpensi;Dalam Pokok Perkara :- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;- Menghukum Terbanding/Penggugat Konpensi/ Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebanyak Rp 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) ;Dalam Rekonpensi :Dalam Pokok Perkara :- Menolak gugatan Pembanding I,II/ Tergugat Konpensi I,II/ Penggugat I,II Rekonpensi;Dalam Rekonpensi :- Menghukum Pembanding I,II/ Tergugat Konpensi I,II/ Penggugat I,II Rekonpensi dalam rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar nihil; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 6 Maret 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 4/PDT/2015/PT_PAL.zip
- Download PDF
- 4/PDT/2015/PT_PAL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 4/PDT/2015/PT PAL
Peninjauan Kembali : 730 PK/PDT/2017
Kasasi : 1778 K/Pdt/2015
Pertama : 28/Pdt.G/2014/PN.Pl
Statistik5416