Putusan PN AMBON Nomor 242//Pdt.G/2017/PN.Amb |
|
Nomor | 242//Pdt.G/2017/PN.Amb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | tanah |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 11 Desember 2017 |
Lembaga Peradilan | PN AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Maye Martina Yambeyapdi |
Hakim Anggota | Jimmy Wally, Leo Sukarno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL (SEBAGIAN) |
Catatan Amar | M E N G A D I L II. DALAM PROVISI- Menolak gugatan Provisi PenggugatII. DALAM EKSEPSI- - Menolak Eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnyaIII. DALAM POKOK PERKARAA. DALAM KONPENSI- Menolak gugatan Penggugat Konpensi untuk seluruhnya.B. DALAM REKONPENSII. DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat I Konpensi untuk sebagian.2. Menyatakan Tergugat dalam Rekonpensi/Penggugat dalam Konpensi telah melakukan perbuatan melawan hukum berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 11/Pdt.G/2014/PN Amb tertanggal 29 Oktober 2015 juncto Putusan Pengadilan Tinggi Ambon Nomor 02/PDT/2016/PT AMB tertanggal 17 Maret 2016 juncto Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2861 K/Pdt/2016 tertanggal 11 Januari 2017 yang telah berkekuatan hukum tetap juncto Pasal 1365 KUHPerdata.3. Menyatakan harta kekayaan yang tidak bergerak dan bergerak sebagai berikut :GEDUNG DAN PERALATAN DI KAMPUS A (TULEHU)1.Gedung Rektorat serta seluruh perangkatnya (1 Unit).2.Gdeung Fakultas serta seluruh perangkatnya (7 Unit).3.Gedung Perkuliahan serta seluruh perangkatnya (9 Unit).4.Gedung Serba Guna serta seluruh perangkatnya (1 Unit).5.Gedung Asrama Mahasiswa ( 1 Unit).6.Laporatorium Biologi serta seluruh peralatannya (1 Unit).7.Laboratorium Kimia serta seluruh peralatannya (1 Unit).8.Laboratorium Fisika serta seluruh peralatannya (1 Unit).9.Laboratorium Iktiologi serta seluruh peralatannya (1 Unit).10.Laboratorium Proses Produksi serta seluruh peralatannya (1 Unit).11.Laboratorium Komputer serta seluruhg peralatannya (1 Unit).12.Laboratorium Akuntansi serta seluruh peralatannya (1 Unit).13.Perpustakaan Universitas serta seluruh litelaturnya dan perangkatnya (1 unit).14.Perumahan Dosen (20 Unit).15.Asrama Mahasiswa (1 Unit).TANAH DAN DEPOSITO1. Tanah seluas 174.700 M2 dengan sertifikat Hak pakai No. 2 dari Badan Pertanahan Nasional di Jalan Raya Tulehu Km. 24 Desa Tulehu, Kecamatan Salahutu Kabupaten Maluku Tengah, yang di atasnya berdiri Kampus Universitas Darussalam Ambon beserta seluruh fasilitas (kampus A Tulehu);2. Deposito pada Bank Mandiri Syariah Cabang Ambon atas nama Universitas Darussalam Ambon, dengan bilyet deposito Nomor : D415021;3. Deposito pada Bank Mandiri Muamalat Cabang Ambon atas nama Universitas Darussalam Ambon, dengan Nomor : 87103070004001/8710029813, dengan bilyet deposito Nomor :0002074;Kendaraan Opersaional Universitas Darussalam AmbonNo Merek Mobil Mobil Operasional Nomor Polisi Warna Lokasi Mobil1. TOYOTA FORTUNER Rektor DE 9 RD Hitam Kediaman Sdr. Ibrahim Ohorella (Tulehu)2. SUZUKI ERTIGA Rektorat DE 1932 AC Hitam Kampus UNIDAR Ambon di Tulehu3. SUZUKI APV Fak. Ilmu Sosial DE 806 AD Silver Kampus Unidar Ambon di Tulehu4. SUZUKI APV FKIP DE 812 AD Silver Rumah Probadi Dekan FKIP (Dr.Ir. Alwi Smith, M.Si0 di Desa Batu Merah Belakang Puskesmas Rijali5. SUZUKI APV Fak. Hukum DE 813 AD Silver Kampus UNIDAR6. SUZUKI APV Fak. Pertanian DE 1374 AF Hitam Kampus UNIDAR Ambon di Tulehu7. SUZUKI APV Kampus C Masoh DE 1567 AC Merah Kampus UNIDAR Ambon di Tulehu8. SUZUKI FUTURA Fak.Pertanian dan Ilmu Kelautan DE 745 AC Hitam Kampus UNIDAR Ambon di Tulehu9. SUZUKI ESCUDO Wakil Rektor II DE 6886 UD diganti menjadi DE 1671 Merah Kampus UNIDAR Ambon di Tulehu10. TOYOTA GRAND EXTRA Rektorat DE 1342 Hitam Kampus UNIDAR Ambon di Tulehu11. SUZUKI CARRY Rektorat DE 391 AB Hitam Kampus UNIDAR Ambon di Tulehu12. SUZUKI CARRY Rektorat DE 392 AB Merah Kampus UNIDAR Ambon di Tulehu13. SUZUKI APV Fak. Teknik DE 1452 AF Hitam Kampus UNIDAR Ambon di TulehuAdalah hak milik Penggugat dalam Rekonpensi/Tergugat I dalam Konpensi4. Memerintahkan kepada Tergugat dalam Rekonpensi /Penggugat dalam Konpensi termasuk orang lain yang mendapat hak dari padanya untuk segera menyerahkan harta kekayaan yang tidak bergerak dan bergerak diatas, secara baik-baik dan seketika kepada Penggugat Dalam Rekonpensi/Tergugat I dalam Konpensi.5. Menghukum Tergugat dalam Rekonpensi/Penggugat dalam Konpensi untuk dihukum membayar uang paksa sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya setiap ia lalai memenuhi bunyi putusan iini terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang pasti sampai dilaksanakan.6. Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat I Konpensi selebihnya.C. DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI- Menghukum Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.1.005.000,- (satu juta lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 29 Oktober 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 242//Pdt.G/2017/PN.Amb.zip
- Download PDF
- 242//Pdt.G/2017/PN.Amb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3160 K/Pdt/2020
Pertama : 242//Pdt.G/2017/PN.Amb
Peninjauan Kembali : 735 PK/Pdt/2022
Banding : 6/PDT/2019/PT AMB
Statistik26576