Putusan PN MANDAILING NATAL Nomor 224/Pid.B/2013/PN.Mdl |
|
Nomor | 224/Pid.B/2013/PN.Mdl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pemerasan dan Pengancaman |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 21 Oktober 2013 |
Lembaga Peradilan | PN MANDAILING NATAL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ahmad Rizal |
Hakim Anggota | Boy Aswin Aulia Vini Dian Afrilia |
Panitera | Ade Permana Putra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa I. ASWIN BATUBARA, Terdakwa II. SYAMSUL BAHRI HARAHAP, Terdakwa III. BERTHONIUS, dan Terdakwa IV. ARNES ARISOCA yang identitasnya tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?secara bersama-sama melakukan pemerasan?;2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Para Terdakwa tersebut dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) bulan;3. Menetapkan lamanya Para Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang dijatuhkan ;4. Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5. Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) buah buku tamu berwarna hijau bertuliskan sekolah SDN 373 Desa Sikara-kara II Kecamatan Natal Kabupaten Madina Prov. Sumut; 1 (satu) buah buku tamu merk ada folio colbus berwarna merah, 1 (satu) buah buku tamu merk Garuda berwarna biru-merah ungu kotak-kotak; 1 (satu) buah buku tamu berwarna hijau bertuliskan sekolah SDN 370 Desa Taluk Balai Kecamatan Natal Kab. Madina Prop. Sumut; 1 (satu) unit handphone merk samsung warna hitam dengan No. SIM 082165557888, 1 (satu) unit handphone merk nokia warna hitam dengan N0. SIM 081260110040; 1 (satu) unit handphone merk nokia warna hitam kombinasi orange dengan Sim 081264119095, 1 (satu) unit handphone merk samsung warna silver kombinasi warna silver kombinasi hitam dengan SIM 085277511128, 1 (satu) unit camera digital merk sony cybershot.Dikembalikan kepada yang Berhak. 1 (satu) unit mobil toyota kijang super LF DENGAN No. Pol: BK 1652 FV, 1 (satu) buah STNK atas nama Dermawan Purba dengan nomor 0054804/SU/2009Dikembalikan kepada Dermawan Purba.6. Membebani biaya perkara kepada Para Terdakwa masing-masing sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Januari 2014 |
Tanggal Dibacakan | 8 Januari 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 224/Pid.B/2013/PN.Mdl
Statistik600