- Menyatakan Terdakwa I Gino Bin Kirman dan Terdakwa II Samto Bin Kirman tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan primair;
- Membebaskan Terdakwa I Gino Bin Kirman dan Terdakwa II Samto Bin Kirman tersebut diatas dari dakwaan primair;
- Menyatakan Terdakwa I Gino Bin Kirman dan Terdakwa II Samto Bin Kirman tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan Penganiayaan;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalan tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah kaos oblong warna hitam merk ???RAFA ORIGINAL??? yang terdapat bercak darah.
- 1 (satu) buah celana panjang motif Lorek.
Putusan PN SUKOHARJO Nomor 148/Pid.B/2017/PN Skh |
|
Nomor | 148/Pid.B/2017/PN Skh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penganiayaan |
Kata Kunci | Penganiayaan |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 5 September 2017 |
Lembaga Peradilan | PN SUKOHARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Y. Teddy Windiartono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Erni Kusumawati, Br Hakim Anggota Sunardi |
Panitera | Panitera Pengganti: Mulatsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dikembalikan kepada saksi Andri Kristian; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.500,00 (dua ribu lima ratus) rupiah; |
Tanggal Musyawarah | 24 Oktober 2017 |
Tanggal Dibacakan | 24 Oktober 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 385/Pid/2017/PT SMG
Pertama : 148/Pid.B/2017/PN Skh
Statistik819