Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1422 K/Pid.Sus/2017 |
|
Nomor | 1422 K/Pid.Sus/2017 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Pidana Khusus |
Kata Kunci | Unsur "Memperkaya diri atau orang lain atau korporasi"; nilai kerugian di atas Rp 100.000.000 |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Surya Jaya |
Hakim Anggota | Mohamad Askin, Leopold Hutagalung |
Panitera | M. Ikhsan Fathoni |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | — |
Tanggal Musyawarah | 24 Agustus 2017 |
Tanggal Dibacakan | 24 Agustus 2017 |
Kaidah | Tidak perlu lagi ada orang yang menyaksikan seseorang itu menjadi kaya atau bertambah kaya supaya dapat dikatakan ada perbuatan memperkaya. Memperkaya atau tidak dapat dilihat dari nilai uang yang diperoleh seseorang atau korporasi, menurut pendapat umum. |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak | Perkara ini merupakan kasasi atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Bangka Belitung yang menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pangkal Pinang. Dalam putusannya, judex factie membebaskan Terdakwa dari dakwaan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor. Dalam pertimbangan hukumnya, judex factie berpendapat bahwa tidak ada seorang saksipun yang menerangkan akibat perbuatan Terdakwa telah menjadikan kaya atau korporasi atau Terdakwa yang telah kaya atau yang sudah kaya menjadikan bertambah kaya. Mahakamah Agung (MA) tidak sependapat dengan pertimbangan hukum judex factie. Menurut MA, judex factie telah salah menerapkan hukum. MA berpendapat bahwa tidak perlu lagi ada orang yang menyaksikan seseorang itu menjadi kaya atau bertambah kaya supaya dapat dikatakan ada perbuatan memperkaya. Memperkaya atau tidak dapat dihukum dari nilai uang yang diperoleh seseorang atau korporasi, menurut pendapat umum. |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1422_K/Pid.Sus/2017.zip
- Download PDF
- 1422_K/Pid.Sus/2017.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1422 K/Pid.Sus/2017
Banding : 1/Pid/TPK/2017/PT. BBL
Pertama : 20/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Pgp
Statistik838450