Putusan PT PALANGKARAYA Nomor 86/ PID.SUS / 2017/ PT PLK |
|
Nomor | 86/ PID.SUS / 2017/ PT PLK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 22 Nopember 2017 |
Lembaga Peradilan | PT PALANGKARAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Ulaimi |
Hakim Anggota | Indria Miryani, H. Mirdin Alamsyah |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menerima permintaan banding dari terdakwa dan Penuntut Umum tersebut ;- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun tanggal 2 Nopember 2017 Nomor 209 /Pid.Sus/2017/PN.Pbu, yang dimintakan banding sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa, sehingga amarnya selengkapnya sebagai berikut : 1. Menyatakan Terdakwa SITI AMINAH Als. MINAH Binti AYUB telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ??Tanpa hak atau melawan hukum memiliki narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram?;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sejumlah Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;3. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) buah dompet warna merah muda dengan motif bulat-bulat- 1 (satu) buah dompet warna cream.- 1 (satu) buah dompet warna merah muda dengan motif love.- 2 (dua) lembar Tisu.- 2 (dua) buah timbangan digital warna hitam dengan merk CHQ.- 1 (satu) buah bong terbuat dari botol kaca lengkap dengan pipet kaca.- 2 (dua) pak plastik klip dengan merk C-tik.- 2 (dua) buah isolasi dengan merk Nachi tape.- 1 (satu) buah korek api gas.- 1 (satu) buah sendok terbuat dari potongan sedotan warna putih.- 1 (satu) buah gunting.- 2 (dua) buah sedotan warna putih.- 1 (satu) paket shabu dengan berat kotor 0,25 (nol koma dua empat) gram yang disisihkan untuk persidangan- 1 (satu) butir pil ekstasi yang disisihkan untuk persidangan. - 1 (paket) shabu dengan berat netto 0,060 gram (sisa LAB)Dirampas untuk dimusnahkan.4. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 10 Januari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 86/_PID.SUS_/_2017/_PT_PLK.zip
- Download PDF
- 86/_PID.SUS_/_2017/_PT_PLK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 617 K/Pid.Sus/2018
Banding : 86/PID.SUS/2017/PT.PLK
Statistik2918