Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 14 K/Pdt.Sus-PHI/2019 |
|
Nomor | 14 K/Pdt.Sus-PHI/2019 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Ibrahim |
Hakim Anggota | Horadin Saragih, Junaedi |
Panitera | .l. Perginasari A.r. |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | 1. Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I NELGIA;2. Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jambi Nomor 20/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Jmb. tanggal 13 Agustus 2018 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebatas mengenai pemutusan hubungan kerja;3. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat sejak putusan ini dibacakan;4. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, upah bulan Mei 2017 dan tunjangan Hari Raya 2017 seluruhnya sejumlah Rp27.863.325,00 (dua puluh tujuh juta delapan ratus enam puluh tiga ribu tiga ratus ratus dua puluh lima rupiah);5. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;3. Menyatakan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II PT SAMHUTANI tersebut tidak dapat diterima;4. Membebankan biaya perkara dalam tingkat kasasi ini kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 25 Januari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 25 Januari 2019 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 14_K/Pdt.Sus-PHI/2019.zip
- Download PDF
- 14_K/Pdt.Sus-PHI/2019.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 14 K/Pdt.Sus-PHI/2019
Pertama : 20/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Jmb
Statistik6833