- Menyatakan Terdakwa NAMORA TAMBUN SIALA NASUTION tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Pertama Primair;
- Membebaskan Terdakwa NAMORA TAMBUN SIALA NASUTION dari Dakwaan Pertama Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa NAMORA TAMBUN SIALA NASUTION tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama?, sebagaimana dalam Dakwaan Pertama Subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa NAMORA TAMBUN SIALA NASUTION oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun 10 (sepuluh) bulan, dan denda sejumlah Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) Bulan;
- Menghukum Terdakwa NAMORA TAMBUN SIALA NASUTION, untuk membayar Uang Pengganti sejumlah Rp.77.655.563,00 (tujuh puluh tujuh juta enam ratus lima puluh lima ribu lima ratus enam puluh tiga rupiah), dengan ketentuan apabila tidak dilunasi dalam waktu 1 (satu) Bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka harus diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) Bulan ;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bundel Surat Perintah Kerja (Kontrak) Nomor: 134/SPK-DAK/Diperta/VIII/2015 Tanggal 26 Agustus 2015 CV. KHALIMAL CONSULTANT Kegiatan Perencanaan Pembuatan SID Bangunan Air;
- 1 (satu) bundel Surat Perintah Kerja (Kontrak) Nomor: 185/SPK-DAK/Diperta/X/2015 Tanggal 13 Oktober 2015 CV. SYARSAMAS Eng. Cons. Pengawasan Konstruksi Bangunan Air Pembuatan Embung, Rehabilitasi / Pengembangan Jaringan Irigasi Tersier;
- 1 (satu) bundel Dokumen Pengadaan Jasa Konsultansi Badan Usaha Tahun Anggaran 2015;
- 1 (satu) bundel Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Dinas Pertanian Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2015;
- 1 (satu) bundel Tanda Terima Pembayaran dan Kemajuan Pekerjaan Pengawasan Konstruksi Bangunan Air Pembuatan Embung, Rehabilitasi / Pengembangan Jaringan Irigasi Tersier CV. SYARSAMAS Eng. Cons.;
- 1 (satu) bundel Kemajuan Pekerjaan Kegiatan Perencanaan Pembuatan SID Bangunan Air CV. KHALIMAL CONSULTANT;
- 1 (satu) bundel Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 175/SPM-LS/2.1.1.1/2015 Tanggal 30 Desember 2015 Kegiatan Perencanaan Pembuatan SID Bagunan Air CV. KHALIMAL CONSULTANT;
- 1 (satu) bundel Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 167/SPM-LS/2.1.1.1/2015 Tanggal 29 Desember 2015 Kegiatan Pengawasan Konstruksi Bagunan Air Pembuatan Embung, Rehabilitasi / Pengembangan Jaringan Irigasi Irigasi Tersier CV. SYARSAMAS Eng. Cons.;
- 3 (tiga) bundel Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Kegiatan Rehabilitasi / Pengembangan Jaringan Irigasi Tersier Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pertanian Dinas Pertanian Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2015 Pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Tersier dan Pembangunan Jaringan Irigasi Tersier;
- 2 (dua) bundel Engineering Estimate (EE) Kegiatan Rehabilitasi / Pengembangan Jaringan Irigasi Tersier (DAK) Dinas Pertanian Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2015;
- 1 (satu) bundel Laporan Bulanan Bulan Ke-I, Bulan Ke-II dan Laporan Akhir Kegiatan Penunjang Pelaksanaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tambahan Dinas Pertanian Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2015 Pekerjaan Pengawasan Konstruksi Bangunan Air;
- 2 (dua) bundel Surat Petunjuk Teknis Pemanfaatan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidan Pertanian Tahun 2015;
- 1 (satu) bundel Keputusan Bupati Langkat Nomor: 824.4-702/K/2015 Tanggal 04 Mei 2015 tentang Penghunjukan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Langkat;
- 1 (satu) bundel Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Langkat Nomor: 131/SK/APBD-Diperta/I/2015 Tanggal 01 April 2015 tentang Penghunjukam Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pertanian Kabupaten Langkat;
- 1 (satu) bundel Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Langkat Nomor: 27/SK/APBD-Diperta/I/2015 Tanggal 12 Januari 2015 tentang Penghunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) APBD Tahun Anggaran 2015;
- 1 (satu) bundel Keputusan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Langkat Nomor: 234/SK/APBD-Diperta/VII/2015 Tanggal 31 Juli 2015 tentang Penghunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Penunjang Pelaksanaan Kegiatan DAK Tambahan Tahun Anggaran 2015;
- 1 (satu) bundel Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Langkat Nomor: 28/SK/APBD-Diperta/I/2015 Tanggal 12 Januari 2015 tentang Penghunjukan Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa Dinas Pertanian Kabupaten Langkat;
- 1 (satu) bundel Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Langkat Nomor: 29/SK/APBD-Diperta/I/2015 Tanggal 12 Januari 2015 Tentang Penghunjukan Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaam Dinas Pertanian Kabupaten Langkat;
- 1 (satu) bundel Keputusan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Langkat Nomor: 177/SK/APBD-Diperta/V/2015 Tanggal 20 Mei 2015 tentang Penetapan Nama Tim Teknis Kegiatan Pendukung DAK Tambahan Bidang Pertanian Tahun Anggaran 2015;
- 1 (satu) lembar Rekening Koran Giro CV. KHALIMAL CONSULTANT periode 30 Desember 2015 sampai dengan 30 Desember 2015;
- 1 (satu) lembar Rekening Koran Giro CV. KHALIMAL CONSULTANT periode 05 Januari 2016 sampai dengan 05 Januari 2016;
- Membebankan kepada Terdakwa NAMORA TAMBUN SIALA NASUTION membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN MEDAN Nomor 91/Pid.Sus-TPK/2017/PN Mdn |
|
Nomor | 91/Pid.Sus-TPK/2017/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 16 Oktober 2017 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nazar Effriandi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Aswardi Idris, Br Hakim Anggota Tirta Winata |
Panitera | Panitera Pengganti: Irwandi Purba |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : dikembalikan kepada yang berhak melalui Jaksa Penuntut Umum. |
Tanggal Musyawarah | 6 Maret 2018 |
Tanggal Dibacakan | 6 Maret 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 91/Pid.Sus-TPK/2017/PN_Mdn.zip
- Download PDF
- 91/Pid.Sus-TPK/2017/PN_Mdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 91/Pid.Sus-TPK/2017/PN Mdn
Statistik598