Putusan PN SINGARAJA Nomor 159/Pid.Sus/2015/PN.Sgr |
|
Nomor | 159/Pid.Sus/2015/PN.Sgr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Senjata Api |
Kata Kunci | SENJATA API |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 30 September 2015 |
Lembaga Peradilan | PN SINGARAJA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | I Gusti Ayu Akhiryani |
Hakim Anggota | Amin Imanuel Bureni, M.h A. A. Ayu Merta Dewi |
Panitera | - Ketut Ardika |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa Kadek Beny Rusdika alias Kadek Beny tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Tanpa hak membawa senjata tajam???;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa:??? 1 (satu) buah pedang dengan panjang kurang lebih 1 (satu) meter bergagang dari kayu sepanjang 25 (dua lima) cm dengan sarung dari kayu warna hitamDirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singaraja, pada hari Kamis, tanggal 29 Oktober 2015, oleh I GUSTI AYU AKHIRYANI, S.H, sebagai Hakim Ketua, AMIN IMANUEL BURENI, S.H.M.H dan A. A. AYU MERTA DEWI, S.H.M.H, masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin, 2 November 2015 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh KETUT ARDIKA, S.H Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Singaraja, serta dihadiri oleh I DEWA NARAPATI S.H, Penuntut Umum dan Terdakwa ; Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,AMIN IMANUEL BURENI, S.H.M.H I GUSTI AYU AKHIRYANI, S.H A.A. AYU MERTA DEWI, S.H,M.H Panitera Pengganti, KADEK DARNA, S.H. |
Tanggal Musyawarah | 29 Oktober 2015 |
Tanggal Dibacakan | 2 Nopember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 159/Pid.Sus/2015/PN.Sgr.zip
- Download PDF
- 159/Pid.Sus/2015/PN.Sgr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 159/Pid.Sus/2015/PN.Sgr
Statistik9910