Putusan PN ROKAN HILIR Nomor 259/PID.Sus/2014/PN.RHL. |
|
Nomor | 259/PID.Sus/2014/PN.RHL. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 8 Mei 2014 |
Lembaga Peradilan | PN ROKAN HILIR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hendri Sumardi |
Hakim Anggota | Andry Eswin S.o, Maharani Debora.m |
Panitera | Trisnawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan terdakwa DEDEK SETIAWAN PURBA ALS DEDEK BIN USAHA, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???MENGUASAI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN YANG BERATNYA MELEBIHI 5 (lima) GRAM??? ;-----------------------------------------------------------------------2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa DEDEK SETIAWAN PURBA Als DEDEK Bin USAHA oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan 6 (enam) Bulan ;-----------------3. Menjatuhkan piana denda kepada terdakwa DEDEK SETIAWAN PURBA Als DEDEK Bin USAHA sebesar Rp.1.000.000.000.00,-(satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak di bayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) Bulan ;-----------------------------------------------------------------4. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya ;----------------------------------------------------5. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;------------6. Menetapkan barang bukti berupa :--------------------------------------- 1 (satu) bungkus plastik hitam yang berisi :-------------------------- 1 (satu) bungkus plastik bening yang didalamnya berisi 5 (lima) bungkus plastik bening yang berisi narkotika jenis shabu-shabu yang dilapisi potongan plastik hitam ;----------- 1 (satu) unit timbangan digital merk GHL ;---------------------- 1 (satu) buah kotak obat ang didalamnya berisi 2 (dua) bungkus plastik bening yang berisi narkotika jenis shabu-shabu ;------------------------------------------------------------------ 2 (dua) potongan plastic hitam ;---------------------------------- - 1 (Satu) buah kotak handphone yang sisi luarnya dilakban warna hitam berisikan plastik bening kosong ;---------------------Dirampas untuk dimusnahkan ;------------------------------------------ 2 (dua) unit handphone merk Nokia C2 warna hitam dan type RM-902 warna hitam ;---------------------------------------------------- Uang tunai sebesar Rp. 5.000.000.00,-(lima juta rupiah) ;--------Dirampas untuk Negara ;--------------------------------------------------7. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5000.- (lima ribu rupiah) ;---------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 2 September 2014 |
Tanggal Dibacakan | 2 September 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 259/PID.Sus/2014/PN.RHL..zip
- Download PDF
- 259/PID.Sus/2014/PN.RHL..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 259/PID.Sus/2014/PN.RHL.
Statistik175