Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 585/Pdt.G/2015/PN.JKT.PST |
|
Nomor | 585/Pdt.G/2015/PN.JKT.PST |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 19 Nopember 2015 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Soesilo Atmoko |
Hakim Anggota | Suko Priyo Widodo, Diah Siti Basariah |
Panitera | Sarjono |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian ;---------------------------------------2. Menyatakan secara hukum Tergugat I telah melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM, karena Tergugat II dan Tergugat III atas permintaan Tergugat I secara Sepihak melakukan Pemblokiran seketika terhadap harta kekayaan Penggugat yang tersimpan pada Bank Tergugat II dan Bank Tergugat III; --------------------------------------------------------------------------------------------------------3. Menyatakan Berita Acara Pemblokiran Harta Kekayaan Penggugat yang tersimpan pada Bank Tergugat II Nomor : 2631/JPC/EXT/15 adalah TIDAK SAH;-4. Menyatakan Berita Acara Pemblokiran Harta Kekayaan Penggugat yang tersimpan pada Bank Tergugat III dengan Nomor Rekening : 002-1754888, 002-3277988, 002-7042884, 002-7800789 adalah TIDAK SAH;------------------------------5. Menyatakan SKP No. 00001/206/10/073/13, SKP No. 00016/207/10/073/13, SKP No. 00017/207/10/073/13, SKP No. 00018/207/10/073/13, SKP No. 00019/207/10/073/13, SKP No. 00020/207/10/073/13, SKP No. 00021/207/10/073/13, SKP No. 00022/207/10/073/13, SKP No. 00023/207/10/073/13, SKP No. 00024/207/10/073/13, SKP No. 00015/107/10/073/13 yang kesemuanya tertanggal 26 Maret 2013 dengan total tagihan pajak sebesar Rp. 323.013.154.751,- tidak memiliki kekuatan hukum mengikat ;----------------------------------------------------------------------------------------------6. Memerintahkan Tergugat I agar tidak lagi mengeluarkan surat paksa dan/atau surat apapun juga terkait dengan tagihan utang pajak PT. Metro Batavia yang telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat;----------------------------------------------------------------------------------------------------7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II dan Tergugat III dikenakan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari manakala Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III lalai melaksanakan isi putusan perkara a quo terhitung sejak keputusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dengan dilaksanakannnya isi putusan;-----------------------------------------------8. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar biaya perkara sebesar RP. 716.000. ( tujuh ratus enam belas ribu rupiah) ;------------------9. Menolak gugatan yang selain dan selebihnya ;----------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 19 Juli 2016 |
Tanggal Dibacakan | 26 Juli 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 43/PDT/2018/PT.DKI
Kasasi : 2975 K/Pdt/2018
Peninjauan Kembali : 503 PK/Pdt/2020
Pertama : 585/Pdt.G/2015/PN Jkt. Pst.
Statistik346114