Putusan PTA SEMARANG Nomor 150/Pdt.G/2014/PTA.Smg |
|
Nomor | 150/Pdt.G/2014/PTA.Smg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | putusanbandingpta semarang150/Pdt.G/2014/PTA.Smg |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 12 Juni 2014 |
Lembaga Peradilan | PTA SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Hm. Ichsan Yusuf |
Hakim Anggota | H. Munardi, H. Thoyib M |
Panitera | Hj. Khoirun Nisa’, S.ag. |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | ---------------------------------------------MENGADILI--------------------------------------------- Menyatakan bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Tergugat/Pembanding dapat diterima; ------------------------------------------------------------------------------------ Menguatkan putusan Pengadilan Agama Sragen Nomor : 1623/Pdt.G/2013/PA.Sr tanggal 14 April 2014 M. bertepatan dengan tanggal 14 Jumadil Akhir 1435 H. yang dimohonkan banding, dengan memperbaiki amar putusan selengkapnya setelah diperbaiki sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------Dalam Eksepsi : -------------------------------------------------------------------------------- Menolak eksepsi Tergugat; ----------------------------------------------------------------Dalam Pokok Perkara : ---------------------------------------------------------------------1. Mengabulkan gugatan Penggugat; -------------------------------------------------------2. Menjatuhkan talak satu ba???in sughra Tergugat terhadap Penggugat; ----------------3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Sragen untuk mengirimkan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Sambungmacan Kabupaten Sragen dan kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Kedawung Kabupaten Sragen untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu; ---------4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sebesar Rp.571.000,- (lima ratus tujuh puluh satu ribu rupiah);------------- Membebankan kepada Tergugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);--------------- |
Tanggal Musyawarah | 10 September 2014 |
Tanggal Dibacakan | 10 September 2014 |
Kaidah | 540 K/Sip/1972 tanggal 11 September 1975 antara lain menyatakan : â∠ÂKarena Tergugat asal menyangkal Penggugat asal harus membuktikan dalilnyaââˆ|
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1623/Pdt.G/2013/PA.Sr
Kasasi : 421 K/Ag/2015
Banding : 150/Pdt.G/2014/PTA.Smg
Statistik840