Putusan PN PEKANBARU Nomor 376/Pid.Sus/2017/PN Pbr |
|
Nomor | 376/Pid.Sus/2017/PN Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 21 April 2017 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Dahlia Panjaitan |
Hakim Anggota | Khamozaro Waruwu, M.hsulhanuddin |
Panitera | Yusnita |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa Elmizan Alias Emi Bin Herman tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram?, sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,- (lima milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) unit Handphone merek OPPO tipe 301 warna abu-abu dengan No SIM Card 082389365479;- Narkotika Jenis Ekstasi sebanyak 50 (lima puluh) butir seberat 21,02 (dua puluh satu koma nol dua) gram dan berat bersih 13,82 (tiga belas koma delapan puluh dua) Gram dan berat pembungkusnya 7,20 (tujuh koma dua puluh) gram, selanjutnya dari jumlah tersebut sebanyak 1 (satu) butir seberat 0,27 (nol koma dua puluh tujuh) gram untuk beban pemeriksaan di pengadilan, 10 (sepuluh) butir seberat 2,70 (dua koma tutjuh puluh) gram untuk penelitian pemeriksaan secara laboratories ke laboratorium Forensik Polri Cab. Medan, sedangkan sisanya sebanyak 39 (tiga puluh sembilan) butir seberat 10,85 (sepuluh koma delapan puluh lima) gram untuk dimusnahkan di Polsek Senapelan, kemudian 1 (satu) buah kotak rokok merk Sampoerna Mild warna putih serta 1 (satu) buah plastik bening pembungkus sebagai barang bukti ke Pengadilan Negeri Pekanbaru;Dimusnahkan;6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp.5.000,-(lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Juli 2017 |
Tanggal Dibacakan | 27 Juli 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 180/PID.SUS/2017/PT.PBR.
Pertama : 376/Pid.Sus/ 2017/PN.Pbr.
Statistik346