Putusan PTA MAKASSAR Nomor 106/Pdt.G/2018/PTA.Mks |
|
Nomor | 106/Pdt.G/2018/PTA.Mks |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | 106/Pdt.G/2018/PTA.Mks |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 6 September 2018 |
Lembaga Peradilan | PTA MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Sahabuddin |
Hakim Anggota | 1. H. Usman S, 2. H. Zulkarnain |
Panitera | Hj. St. Hajar |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | - Menyatakan bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi/Pembanding dapat diterima;Dalam KonvensiDalam Eksepsi- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Makassar Nomor 0772/Pdt.G/ 2018/PA Mks., tanggal 1 Agustus 2018 Masehi, bertepatan dengan tanggal 19 Zulqaidah 1439 Hijriah, yang dimohonkan banding;Dalam Pokok Perkara- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Makassar Nomor 0772/ Pdt.G/ 2018/PA Mks., tanggal 1 Agustus 2018 Masehi, bertepatan dengan tanggal 19 Zulqaidah 1439 Hijriah, yang dimohonkan banding;Dalam Rekonvensi- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Makassar Nomor 0772/ Pdt.G /2018/PA Mks., tanggal 1 Agustus 2018 Masehi, bertepatan dengan tanggal 19 Zulqaidah 1439 Hijriah, yang dimohonkan banding.DAN MENGADILI SENDIRI1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi/Terbanding untuk sebagian;2. Menetapkan nafkah anak bernama ?????????.. sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) setiap bulan dengan kenaikan sebesar 10% setiap tahun sampai anak tersebut dewasa dan hidup mandiri;3. Menetapkan nafkah iddah untuk Penggugat Rekonvensi/Terbanding (??????????????????????????????????????????) sejumlah Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah);4. Menetapkan Mut?ah untuk Penggugat Rekonvensi/Terbanding sejumlah Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah);5. Menghukum Tergugat Rekonvensi/Pembanding untuk menyerahkan nafkah anak, nafkah iddah dan mut?ah sebagaimana ditetapkan dalam amar putusan ini pada angka 2 sampai angka 4 kepada Penggugat Rekonvensi/Terbanding, khusus nafkah iddah dan mut?ah sebagaimana tersebut pada angka 3 dan 4 diserahkan kepada Penggugat Rekonvensi /Terbanding sebelum Tergugat Rekonvensi/Pembanding berikrar menjatuhkan talak kepada Penggugat Rekonvensi/Terbanding;6. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Terbanding yang lain dan selebihnya.Dalam Konvensi dan Rekonvensi- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi/ Pembanding untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 Oktober 2018 |
Tanggal Dibacakan | 11 Oktober 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 106/Pdt.G/2018/PTA.Mks.zip
- Download PDF
- 106/Pdt.G/2018/PTA.Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 106/Pdt.G/2018/PTA.Mks
Pertama : 0772/Pdt.G/2018/PA Mks
Statistik6013