Putusan PN PADANG Nomor 429/Pid.Sus/2019/PN Pdg |
|
Nomor | 429/Pid.Sus/2019/PN Pdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 24 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PN PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agus Komarudin |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Lifiana Tanjung, Hakim Anggota Gutiarso |
Panitera | Panitera Pengganti: Agustini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa I. BUSTAMI Pgl. BUS Bin BAGINDO BAHAR dan Terdakwa II. EVITA Pgl. EVI Binti MALIUN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ? Pelaku usaha memproduksi dan dan memperdagangkan barang tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, keistimewaan atau kemanjuran sebagaimana dinyatakan dalam label, etiket atau keterangan barang dan/atau jasa? Sebagaimana dalam dakwaan alternative Kesatu Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I. BUSTAMI Pgl. BUS Bin BAGINDO BAHAR dan Terdakwa II. EVITA Pgl. EVI binti MALIUN dengan pidana penjara masing-masing selama untuk Terdakwa I. 2 (dua) tahun dan 10 (sepuluh) bulan dan untuk Terdakwa II 3 (tiga) tahun; 3. Menetapkan masa penangkapan dan Penahanan Para Terdakwa yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidanaa yang dijatuhkan; 4. Mmerintahkan Para Terdakwa tetap dalam tahanan; 5. Menyatakan Barang Bukti berupa : - 359 tusuk sate daging Babi yang diamankan dari gerobak KMSB; - 176 tusuk sate daging Babi yang diamankan dari got rumah Para Terdakwa; - 2 kg daging sapi yang diamankan di rumah saksi Kusti Gani; Dirampas untuk dimusnahkan; - 1 (satu) buah gerobak sate Merk. KMSB; - 4 (empat) buah kursi panjang; - 1 (satu) set tenda; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Menghukum Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 19 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 19 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 456 K/Pid.Sus/2020
Pertama : 429/Pid.Sus/ 2019/PN Pdg
Statistik394228