Putusan PN TAKALAR Nomor 28/Pdt.G/2011/PN.TK |
|
Nomor | 28/Pdt.G/2011/PN.TK |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | Tanah |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | 18 Juli 2011 |
Lembaga Peradilan | PN TAKALAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | H.akhmad Suhel. |
Hakim Anggota | - Hamdan Saripudin, - Lely Triantini |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM EKSEPSI :Menolak eksepsi Tergugat I, II dan V untuk seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA :DALAM KONPENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan sebidang tanah sawah terletak di Dusun Malalo, Desa Ko?mara, Kecamatan Polombangkeng Utara, Kabupaten Takalar seluas + 50 are (5000 m2) persil No. 111 S .III, Kohir No. 342 C.I, dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara : sawah Hj Bunga Bau Dg Ngai dan sawah Raja Dg. Tona; Sebelah Timur : sawah Hj Layu dan sawah Hj. Bunga Bau Dg Ngai; Sebelah Selatan : jalanan; Sebelah Barat : sawah H. temba; Adalah tanah milik SANGKA BIN MANNANJAI; 3. Menyatakan Penggugat sebagai salah satu ahli waris dari SANGKA BIN MANNANJAI;4. Menyatakan Tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII dan IX telah melakukan perbuatan melawan hukum; 5. Menghukum Tergugat I atau siapa saja yang menguasai dan atau mendapat hak dari padanya untuk mengosongkan dan menyerahkan obyek sengketa dalam keadaan kosong dan sempurna tanpa beban apapun kepada ahli waris SANGKA BIN MANNANJAI; 6. Menyatakan Surat Perjanjian Ganti Rugi Tanah tertanggal 15 September 1998 antara Tergugat I dengan Tergugat II, dan atau segala surat-surat yang timbul yang berhubungan dengan obyek sengketa yang mencantumkan nama Tergugat I atau pihak lain selain dari ahli waris SANGKA BIN MANNANJAI tidak mempunyai kekuatan hukum; 7. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; DALAM REKONPENSI :- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi I, II dan V untuk seluruhnya; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI.- Menghukum Tergugat Konpensi I, II dan V/Penggugat Rekonpensi I, II dan V serta Tergugat Konpensi III, IV, VI, VII, VIII dan IX secara tanggung renteng membayar biaya yang hingga kini ditaksir perkara sebesar Rp. 3.939.000,- (tiga juta sembilan ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 3 April 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 158 K/Pdt/2013
Peninjauan Kembali : 185 PK/Pdt/2016
Pertama : 28/ Pdt.G/2011/PN Tk
Statistik653