Putusan PN BANJARMASIN Nomor 31/Pdt.G/2013/PN.Bjm |
|
Nomor | 31/Pdt.G/2013/PN.Bjm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 20 Maret 2014 |
Lembaga Peradilan | PN BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Bonny Sanggah |
Hakim Anggota | - Susi Saptati, - Anne Rusiana |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- DALAM KONVENSI :- DALAM EKSEPSI :- Menolak Eksepsi Tergugat tersebut.- DALAM POKOK PERKARA :1. Menggabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian.2. Menyatakan Sita Jaminan yang telah dilakukan oleh Juru Sita berdasarkan Berita Acara Sita Jaminan Nomor : 31/Pdt.G/2013/PN.Bjm. tanggal 12 Desember 2013 adalah sah dan berharga.3. Menyatakan Perbuatan Tergugat yang terlambat untuk Mengangkut Kayu Log Milik Penggugat sehingga menyebabkan Kayu Log tersebut menjadi rusak/turun kwalitasnya dan Tergugat tidak membayar ganti Rugi kepada Penggugat adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum.4. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat yaitu berupa :1. Biaya angkut yang telah dibayarkan oleh Penggugat kepada Tergugat sebesar Rp.1.050.000.000.00 (satu milyar lima puluh juta rupiah).2. Denda keterlambatan sebesar Rp. 2.250.000.000.00 (dua milyar dua ratus lima puluh juta rupiah).3. Harga Kayu Log milik Penggugat yang Rusak sebesar Rp. 4.050.915.500.00 (empat milyar lima puluh juta sembilan ratus lima belas lima ratus rupiah). Sehingga seluruhnya berjumlah Rp. 7.350.915.500.00 (tujuh milyar tiga ratus lima puluh juta sembilan ratus lima belas limaratus rupiah), secara tunai.5. Menghukum Tergugat untuk membayar bunga atas ganti kerugian tersebut sebesar 6% per-tahun dari jumlah ganti kerugian tersebut terhitung sejak tanggal 19 Maret 2013 sampai dengan Tergugat membayar lunas ganti kerugian tersebut kepada Penggugat.6. Memerintahkan Turut Tergugat untuk Patuh dan Tunduk pada putusan ini.7. Menolak Gugatan Penggugat untuk selebihnya.- DALAM REKONVENSI :- Menolak Gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya.- DALAM KONVENSI dan REKONVENSI :- Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.7.651.000.00. (Tujuh juta enam ratus lima puluh satu ribu Rupiah ). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 6 Januari 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 32/PDT/2014/PT BJM.
Kasasi : 2445 K/Pdt;/2015
Kasasi : 2445 K/Pdt/2015
Pertama : 31/Pdt.G/2013/PN Bjm.
Statistik11830