Putusan PN AMBON Nomor 88 /Pdt.G/2017/PN Amb |
|
Nomor | 88 /Pdt.G/2017/PN Amb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | TANAH |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 18 April 2017 |
Lembaga Peradilan | PN AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Felix Ronny Wuisan |
Hakim Anggota | Jenny Tulak, Leo Sukarno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL (SEBAGIAN) |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :-----------------------------------DALAM EKSEPSI :? Menolak Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;------------------------- 2. Menyatakan Penggugat ANATJE TANGKILISAN bersama saudara kandung Penggugat adalah Ahli Waris yang Sah dari Almarhum. WELHELMUS P.H TANGKILISAN dan Almarhumah. MIENTJE MAGDALENA LIMAHELUW / TANGKILISAN ;-------------------------------- 3. Menyatakan Penggugat bersama Ahli Waris lainnya dari WELHELMUS P.H TANGKILISAN dan MIENTJE MAGDALENA LIMAHELUW / TANGKILISAN berhak memiliki karena pewarisan sebidang tanah atas nama pemilik WELHELMUS TANGKILISAN yang terletak di Desa Batu Merah dengan luas 333 M2, sesuai bersertifikat Hak Milik Nomor : 543, Desa Batu Merah, Kecamatan Pulau Ambon, Kabupaten Maluku Tengah, tanggal 18 Desember 1978, yang sekarang masuk dalam Wilayah Administratif Kecamatan Sirimau, Pemerintahan Kota Ambon Provinsi Maluku ;---------------------4. Menyatakan Perbuatan Hukum Jual Beli yang dilakukan antara Mien Simauw Thomas (Tergugat I) berdasarkan Surat Kuasa tanggal 10 September 2005 bertindak untuk dan atas nama Mintje Limaheluw/Tangkilisan (Almarhuma Ibu Penggugat) sebagai Penjual dengan Mas Rizal Efendi (Tergugat II) sebagai Pembeli yang di lakukan di hadapan Notaris dan PPAT Rostianty Nahumarury.SH, dengan Akta Jual Beli Nomor : 316/2005,tanggal 18 Desember 2005, adalah Cacat Hukum dan Tidak Sah ;-------------------------------------------5. Menyatakan Akta Jual-Beli Nomor : 316/2005, tanggal 18 Desember 2005 yang dilakukan oleh Tergugat I dengan Tergugat II di hadapan Notaris dan PPAT Rostianty Nahumarury.SH. batal demi hukum;------6. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang melakukan jual- beli atas objek sengketa yang dilakukan dihadapan Notaris dan PPAT Rostianty Nahumarury.SH, sesuai Akta Jual Beli Nomor : 316/2005, tanggal 18 Desember 2005 serta penguasaan dan kepemilikan objek sengketa oleh Tergugat II, merupakan Perbuatan Melawan Hukum ;---------------------------------------------------------------------7. Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor : 543, Desa Batu Merah, Kecamatan Pulau Ambon, Kabupaten Maluku Tengah, tanggal 18 Desember 1978, seluas 333 M2 yang telah dibalik nama pemilik menjadi MAS RIZAL EFENDI tidak mempunyai kekuatan mengikat ;-- 8. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.534.000,- (Dua juta lima ratus tiga puluh empat ribu rupiah);---------------------------------------- 9. Menolak gugatan selain dan selebihnya ;------ |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 15 Januari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 88_/Pdt.G/2017/PN_Amb.zip
- Download PDF
- 88_/Pdt.G/2017/PN_Amb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1610 K/Pdt/2019
Banding : 20/PDT/2018/PT AMB
Peninjauan Kembali : 110 PK/Pdt/2021
Pertama : 88/Pdt.G/2017/PN.Amb
Statistik11580