- Menyatakan Terdakwa Ready Kisangga alias Rendy tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Memiliki Narkotika Golongan I Bukan Tanaman sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun dan denda sejumlah Rp.900.000.000,00 (sembilan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus rokok Insta yang berisi 35 (tiga puluh lima) buah plastik klip kecil kosong;
- 1 (satu) bungkus plastik transparan yang bermerk upin ipin yang berisi 7 (tujuh) buah plastik klip kecil kosong;
- 2 (dua) buah mancis;
- 1 (satu) bungkus rokok Lucky Strike yang berisi 20 (dua puluh) buah plastik klip kecil kosong dan 5 (lima) buah plastik klip sedang kosong;
- 1 (satu) set alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari botol plastik merk Sprite yang pada bahagian tutupnya tertempel 2 (dua) buah pipet kecil yang berlainan panjang dan pada salah satu ujung pipet tersebut menempel 1 (satu) buah kaca pirek;
- 1 (satu) buah plastik asoy warna hijau yang berisi 1 (satu) buah kotak warna hitam yang terbuat dari kaleng yang didalamnya berisi 3 (tiga) bungkus plastik klip kecil yang berisi narkotika jenis sabu setelah dilakukan analisis secara kimia forensik di Laboratorium Barang Bukti Narkotika dari Pusat Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan sisanya dengan berat netto 0,05 (nol koma nol lima) gram dan berupa 2 (dua) plastik bening, 1 (satu) bungkus plastik klip sedang yang berisi narkotika jenis sabu setelah dilakukan analisis secara kimia forensik di Laboratorium Barang Bukti Narkotika dari Pusat Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan sisanya dengan berat netto 0,1 (nol koma satu) gram, 5 (lima) bungkus plastik klip besar kosong, 7 (tujuh) buah pipet kecil, 1 (satu) buah mancis;
Putusan PN SIMALUNGUN Nomor 435/Pid.Sus/2020/PN Sim |
|
Nomor | 435/Pid.Sus/2020/PN Sim |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 1 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SIMALUNGUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Roziyanti |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Aries Kata Ginting, Hakim Anggota Mince Setiawaty Ginting |
Panitera | Panitera Pengganti: M. Ramli |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 16 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3220 K/Pid.Sus/2021
Pertama : 435/Pid.Sus/2020/PN Sim
Statistik4911