- Menyatakan Terdakwa terdakwa SLAMET Alias MAME bin KRAMADItersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaTANPA HAK SENGAJA MENAWARKAN ATAU MEMBERIKAN KESEMPATAN KEPADA KHALAYAK UMUM UNTUK BERMAIN JUDI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP dalam surat dakwaan Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Uang tunai sejumlah Rp.627.000,00 (enam ratus dua puluh tujuh ribu rupiah)yang terdiri dari 5 (lima) lembar pecahan seratus ribu, 2 (dua) lembar pecahan lima puluh ribu, 1 (satu) lembar pecahan dua puluh ribu, 1 (satu) lembar pecahan lima ribu dan 1 (satu) lembar pecahan dua ribu dan 1 (satu) unit Hp Merek VIVO Type 1606 warna GOLD deangan Nomor IMEI : 8697280-37506694 IMEI 2 : 869728037506686 dengan nomor Hp terpasang Indosat : 085803457926 dan nomor Telkomsel: 082134795206;
- 18 (delapan belas) buah Bonggol kupon togel yang bertulisan ??? HK PT.33 ??? yang sudah terpakai yang terdiri dari 4 (empat) buah Bonggol togel warna merah muda dan 14 (empat belas) buah Bonggol togel warna putih; 900 (sembilan ratus) Bonggol Kupon Togel bertuliskan ??? HK PT. 33 ??? yang masih kosong belum terpakai yang dibungkus dalam kardus bekas, dengan dibalut plastik warna hitam; 1 (satu) buah buku Note Book bergaris warna putih yang berisi catatan-catatan rekapan Judi Togel; 1 (satu) Buah Bolpoint warna pink dengan merek Standard AE 7 ULTRA FINE;
- 1 (satu) Unit Sepeda Motor Yamaha Xivion warna hitam No.pol : R-5839-J tahun 2013 dengan Noka : MH31PA002DK254058, Nosin : 1PA254392 beserta Kunci kontaknya dan 1 (satu) lembar STNK Sepeda Motor Yamaha Xivion warna hitam No.pol : R-5839-J tahun 2013 dengan Noka : MH31PA002DK254058, Nosin : 1PA254392 atas nama SUWITO alamat Tipar Kidul RT. 008 Rw. 001 Kec. Ajibarang Kab. Banyumas;
Putusan PN PURBALINGGA Nomor 57/Pid.B/2020/PN Pbg |
|
Nomor | 57/Pid.B/2020/PN Pbg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 24 April 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PURBALINGGA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bagus Trenggono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ratna Damayanti Wisudha, Br Hakim Anggota H. Jeily Syahputra |
Panitera | Panitera Pengganti: Eni Widayati. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk negara; Dirampas untuk dimusnahkan, Dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlahRp 2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Mei 2020 |
Tanggal Dibacakan | 26 Mei 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 57/Pid.B/2020/PN Pbg
Statistik770