Putusan PTA SURABAYA Nomor 70/Pdt.G/2020/PTA.Sby |
|
Nomor | 70/Pdt.G/2020/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 30 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. M. Badawi |
Hakim Anggota | H. Hadi Muhtaromh.mahmudi |
Panitera | Diah Anggraeni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUATKAN DG PERBAIKAN AMAR |
Catatan Amar | Menyatakan permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding semula Tergugat I dapat diterima;- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Malang Nomor 0451/Pdt.G/2019/ PA.Mlg. tanggal 04 Nopember 2019 Miladiyah bertepatan dengan tanggal 07 Rabiul Awal 1441 Hijriyah.dengan perbaikan amar putusannya sehingga berbunyi sebagai berikut :DALAM EKSEPSIMenolak eksepsi TergugatDALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan para penggugat sebagian;2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dilaksanakan oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Agama Malang sesuai Berita Acara Sita No. 0451/Pdt.G/2019/PA.Mlg. tanggal 20 September 2019;3. Menyatakan pewaris P. Surati Sarido telah meninggal dunia pada tahun 1964 dan B. Satemi telah meninggal dunia pada tahun 1972;4. Menetapkan ahli waris P. Surati Sarido dan B. Satemi adalah:4.1. Surati bin Sarido (meninggal tahun 1925) tidak mempunyai anak;4.2. M. Sidik bin Sarido alias Pak Wardii (meninggal 19 April 1994);4.3. Kamsiyah binti Sarido (meninggal 26 Februari 2003);5. Menetapkan harta warisan P.Surati Sarido dan B.Satemi, adalah sebidang tanah yang terletak di Jalan Kenanga RT.02 RW.06 Dusun Krajan Kelurahan Oro-oro Ombo,Kecamatan Batu, Kota Batu luas 8730 M2, dengan batas-batas sebagai berikut:Batas Utara : Jalan Setapak;Batas Selatan : Jalan Kampung;Batas Timur : Tanahnya Pak Kadis dan Tanahnya Pak Saiful; Batas Barat : Tanahnya Pak Talip dan Tanahnya Giarno;6. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris P. Surati Sarido dan B. Satemi adalah sebagai berikut:6.1. M. Sidik bin Sarido alias Pak Wardii (anak kandung), memperoleh 2/3 (5820 M2);6.2. Kamsiyah binti Sarido (anak kandung), memperoleh 1/3 ( 2910 M2);7. Menetapkan ahli waris M.Sidik bin Sarido alias Pak Wardii adalah:7.1. Katri (istri);7.2. Kamsiyah binti Sarido (saudari kandung);8. Menetapkan harta warisan M.Sidik bin Sarido alias Pak Wardii, dari warisan P. Surati Sarido luas 5820 M29. Menetapkan bagian ahli waris M. Sidik bin Sarido alias Pak Wardii adalah sebagai berikut:9.1. Katri (istri), memperoleh atau 3/12 ( 1455 M2);9.2. Wardii bin Talip memperoleh washiyat wajibah 1/3 atau 4/12 ( 1940 M2);9.3. Kamsiyah binti Sarido (saudari kandung), memperoleh 5/12 ( 2425 M2)10. Menetapkan ahli waris Kamsiyah binti Sarido adalah:10.1. Wuriyati binti Marjono (anak kandung);10.2. Sumiyatun binti Salamun (anak kandung)11. Menetapkan harta warisan Kamsiyah binti Sarido dari tanah warisan P. Surati Sarido 2910M2 + dari tanah warisan M.Sidik 2425 M2 = 5335 M212. Menetapkan bagian ahli waris Kamsiyah binti Sarido adalah sebagai berikut:12.1. Wuriyati binti Marjono (anak / Penggugat I) memperoleh ( 2667,5 M2);12.2. Sumiyatun binti Salamun (anak / Penggugat II) memperoleh ( 2667,5 M2);13. Menyatakan Wardii bin Talip (Tergugat I) sebagai anak angkat pewaris (M. Sidik bin Sarido alias Pak Wardii);14. Menetapkan bagian Wardii bin Talip (Tergugat I) dengan memperoleh washiyat wajibah dari M.Sidik bin Sarido (ayah angkat) 1940 M2 dan memperoleh washiyat wajibah dari Katri (ibu angkat) 1455 M2 = 3395 M215. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membagi dan menyerahkan harta warisan tersebut kepada Wuriyati binti Marjono (Penggugat I) dan Sumiyatun binti Salamun (Penggugat II) sesuai dengan bagian pada diktum angka 6, 9, dan 12 di atas, dan jika tidak dapat dibagi secara natura, maka dapat dilakukan pembayaran kompensasi salah satu pihak kepada pihak lainnya atau dilaksanakan penjualan lelang melalui perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut masing-masing diserahkan kepada Penggugat dan Tergugat sesuai pembagian di atas.16. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selainnya;17. Menghukum kepada Para Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.977.000,- (lima juta sembilan ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah).-. Menghukum Pembanding untuk membayar biaya pada tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 24 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 70/Pdt.G/2020/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 70/Pdt.G/2020/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 70/Pdt.G/2020/PTA.Sby
Pertama : 451/Pdt.G/2019/PA.MLG
Statistik9048