- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI JAKSA PENUNTUT UMUM ;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGRI SEMARANG TANGGAL 27 JULI 2017 NOMOR : 222/PID.B/2017/PN SMG. SEKEDAR MENGENAI PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA PARA TERDAKWA SEHINGGA AMARNYA BERBUNYI :
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA PARA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA MASING-MASING SELAMA 3 (TIGA) BULAN ;
- MEMERINTAHKAN AGAR PARA TERDAKWA DITAHAN ;
- MENETAPKAN LAMANYA MASA PENAHANAN YANG PARA TERDAKWA JALANI DIKURANGKAN SEPENUHNYA PADA PIDANA YANG DIJATUHKAN ;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SEMARANG TERSEBUT UNTUK SELEBIHNYA ;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA MASING-MASING TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR RP. 2.500,- ( DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH )
- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum ;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negri Semarang tanggal 27 Juli 2017 Nomor : 222/Pid.B/2017/PN Smg. Sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada para terdakwa sehingga amarnya berbunyi :
- ? Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) bulan ?;
- Memerintahkan agar para terdakwa ditahan ?;
- Menetapkan lamanya masa penahanan yang para terdakwa jalani dikurangkan sepenuhnya pada pidana yang dijatuhkan ;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Semarang tersebut untuk selebihnya ;
- Membebankan biaya perkara kepada masing-masing terdakwa dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 2.500,- ( dua ribu lima ratus rupiah )
Putusan PT SEMARANG Nomor 310/PID/2017/PT SMG |
|
Nomor | 310/PID/2017/PT SMG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringanluka berat |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 29 September 2017 |
Lembaga Peradilan | PT SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Rosidin |
Hakim Anggota | Tulus Basuki, Brh. Ali Makki |
Panitera | Awibowo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 30 Oktober 2017 |
Tanggal Dibacakan | 30 Oktober 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 310/PID/2017/PT_SMG.zip
- Download PDF
- 310/PID/2017/PT_SMG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 101 K/Pid/2018
Banding : 310/Pid/2017/PT.SMG
Statistik17863