- MENERIMA PERMOHONAN BANDING YANG DIAJUKAN OLEH KUASA HUKUM PARA PEMBANDING I SEMULA TERGUGAT I, PEMBANDING II SEMULA TERGUGAT IV, PEMBANDING III SEMULA TERGUGAT III TERSEBUT;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MEDAN TANGGAL 30 MEI 2018 NOMOR 529/PDT.G/2017/PN MDN YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT;
- MENGHUKUM PEMBANDING I SEMULA TERGUGAT I, PEMBANDING II SEMULA TERGUGAT IV, PEMBANDING III SEMULA TERGUGAT III UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM DUA TINGKAT PENGADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING INI DITETAPKAN SEJUMLAH RP150.00,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Para Pembanding I semula Tergugat I, Pembanding II semula Tergugat IV, Pembanding III semula Tergugat III tersebut;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Medan tanggal 30 Mei 2018 Nomor 529/Pdt.G/2017/PN Mdn yang dimohonkan banding tersebut;
- Menghukum Pembanding I semula Tergugat I, Pembanding II semula Tergugat IV, Pembanding III semula Tergugat III untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding ini ditetapkan sejumlah Rp150.00,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PT MEDAN Nomor 101/Pdt/2020/PT MDN |
|
Nomor | 101/Pdt/2020/PT MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 24 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PT MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Tigor Manullang |
Hakim Anggota | Braroziduhu Waruwu, Ardy Djohan |
Panitera | Luhut Bako |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 22 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 22 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 101/Pdt/2020/PT_MDN.zip
- Download PDF
- 101/Pdt/2020/PT_MDN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4088 K/Pdt/2022
Banding : 101/PDT/2020/PT MDN
Statistik6653