Putusan PA DEPOK Nomor 2802/Pdt.G/2018/PA.Dpk |
|
Nomor | 2802/Pdt.G/2018/PA.Dpk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 23 Agustus 2019 |
Lembaga Peradilan | PA DEPOK |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Away Awaludin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dindin Syarief Nurwahyudinhakim Anggota Nurmiwati |
Panitera | Totih Rodiatul Amanah |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | Dalam KonvensiDalam EksepsiMenolak eksepsi Tergugat Konvensi;Memerintahkan Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi untuk melanjutkan proses perkara ini;Dalam Pokok PerkaraMengabulkan gugatan Penggugat Konvensi untuk sebagian;Menetapkan Harta berupa: 7 (tujuh) Unit Kendaraan Bermotor Roda 4, yaitu: 1 (satu) Unit Kendaraan Roda 4, atas nama CV. Angkasa Kencana Mas, No. BPKB N-05109276, Nomor Polisi B 9167 KWM, Merk Ford, Type Rangger DC 2.9L, Jenis Mobl Barang, Model Double Cabin PU, Tahun Pembuatan 2016, Isi silinder 2.892 CC, berwarna Putih; 1 (satu) Unit Kendaraan Roda 4, atas nama Sutisno, No. BPKB N-07651573, Nomor Polisi B 9107 QM, Merk Toyota, Type Kijang KFGO, Jenis Mobl Barang, Model Pick Up, Tahun Pembuatan 2006, Isi silinder 1.781 CC, berwarna Hitam; 1 (satu) Unit Kendaraan Roda 4, atas nama Dahlia Ruslinawati, No. BPKB M-07694917, Nomor Polisi B 2806 RW, Merk Toyota, Type LC HOJ 80 R AT, Jenis Mobl Penumpang, Model Jeep, Tahun Pembuatan 1997, Isi silinder 4.169 CC, berwarna abu-abu metalik; 1 (satu) Unit Kendaraan Roda 4, atas nama Oky Prabowo, No. BPKB N-04707355, Nomor Polisi B 2806 M, Merk Daihatsu, Type F 78, Jenis Mobl Penumpang, Model Jeep, Tahun Pembuatan 1997, Isi silinder 2.765 CC, berwarna hitam metalik; 1 (satu) Unit Kendaraan Roda 4, atas nama Muslim Daris Hutapea, No. BPKB N-05110271, Nomor Polisi B 2806 KW, Merk Suzuki, Type Katana Short, Jenis Mobl Penumpang, Model Jeep, Tahun Pembuatan 2005, Isi silinder 970 CC, berwarna merah metalik; 1 (satu) Unit Kendaraan Roda 4, Nomor Polisi B 27 KE, Jenis Mobil Penumpang, Merk VW, Tahun Pembuatan 1964, Nomor Landasan 5109365, Mesin 8893238, warna biru laut; 1 (satu) Unit Kendaraan Roda 4, atas nama RR Wilis Kencana, No BPKB N-07622625, Nomor Polisi B 411 MNB, Merk Mitsubishi, Type Outlander, Model Jeep, Tahun Pembuatan 2017 (baru) 1.998 CC, berwarna Putih Mutiara; 2 (dua) Unit Kendaraan Bermotor Roda 2, yaitu: 1 (satu) Unit Kendaraan Roda 2, atas nama Teguh Sujatmiko, No BPKB H-0-3118858, Merk Honda Beat, Nomor Polisi B 3187 TDH tahun pembuatan 2010; 1 (satu) Unit Kendaraan Roda 2, atas nama CV Angkasa Kencana Mas, No BPKB M-13155064, Merk Yamaha Vega, Nomor Polisi B 4660 KBR, tahun pembuatan 2015; 9 (sembilan) Bidang Tanah dan Bangunan, yaitu: Sebidang tanah persil Nomor 360 S.1 Blok Cisolok Kohir Nomor C.506/2450 seluas kurang lebih 763 M2, atas nama RR Wilis Kencana, yang terletak di Jalan Raya Cisolok RT 01 RW 01 bukan RT 05 RW 02 Desa Cisolok Kecamatan Cisolok Kabupaten Sukabumi Propinsi Jawa Barat, dengan batas-batas: sebelah utara berbatasan dengan tanah Adin, sebelah selatan berbatasan dengan tanah Oman, sebelah timur berbatasan dengan Jalan Raya Cisolok dan sebelah Barat berbatasan dengan tanah Ernis/selokan; Sebidang tanah seluas 157 M2 (seratus lima puluh tujuh meter persegi), atas nama Ny. RR Wilis Kencana yang menempel langsung dengan bangunan rumah Tergugat yang terletak di Perumahan Raffles Hills Blok EF3/14 RT 04 RW 016 Kelurahan Harjamukti Kecamatan Cimanggis Kota Depok, dengan batas-batas: sebelah timur rumah Bapak Toni, sebelah Barat rumah Bapak Diki, sebelah selatan rumah Bapak Blok /14 dan sebelah utara rumah kontrakan Bapak Boih;Sebuah Kios di Pasar Krangggan Lantai Dasar/KS/A2 No. 2 Kecamatan Jatisampurna Kota Bekasi, atas nama RR Wilis Kencana, Ukuran 3 M x 3 M, dengan batas-batas: sebelah utara berbatasan dengan Kios Blok A2/19; sebelah selatan berbatasan dengan Kios Blok A2/21; sebelah timur berbatasan dengan lorong atau jalan dan sebelah Barat berbatasan dengan Kios Blok A2/17; Sebidang tanah yang di atasnya sebuah bangunan ruko (rumah toko) atas nama RR Wilis Kencana terletak di Pemumahan Kranggan Permai Jalan Blok RT 12 Nomor 03 Kelurahan Jatisampurna Kecamatan Jatisampurna Kota Bekasi Propinsi Jawa Barat dengan batas-batas: sebelah utara berbatasan dengan Ruko Klinik Muslim Erni Blok RT 12 No. 2; sebelah selatan berbatasan dengan Ruko Blok RT 12 No. 2; sebelah timur berbatasan dengan Jl. Krangggan dan sebelah Barat berbatasan dengan rumah tinggal; Sebidang tanah luas 156 M2 yang di atasnya sebuah bangunan permanen atas nama RR Wilis Kencana terletak di Perumahan Bumi Eraska Blok E3/15 Jati Raden Jati Sampurna Kota Bekasi, dengan batas-batas: Sebelah Utara Jalan; Sebelah Selatan Jalan Kavling; Sebelah Timur Blok E3/14 dan Sebelah Barat: Blok E3/16; Sebidang tanah luas 143,6 M2 yang di atasnya sebuah bangunan permanen atas nama RR Wilis Kencana terletak di Perumahan Bumi Eraska Blok E3/16 Jati Raden Jati Sampurna Kota Bekasi, dengan batas-batas: sebelah utara: Blok E3/15, sebelah Timur: Blok E3/17, sebelah Selatan: Jalan Kaveling, sebelah Barat: Jalan Kaveling;Sebidang tanah Luas Tanah 235 M2 di atasnya Bangunan Permanen 2 lantai luas 245 M2, atas nama Nyonya Raden Roro Wilis Kencana, yang terletak di Perumahan Raffles Hils Blok EF3/15 RT 04 RW 016 Kelurahan Harjamukti Kecamatan Cimanggis Kota Depok dengan batas-batas: Sebelah Timur Rumah Bapak RT 04, Sebelah Barat Rumah Jalan Blok, Sebelah Selatan Jalan Blok EF dan Sebelah Utara Rumah No. 14;1 (satu) Unit Bangunan Apartemen dengan luas 50 M2, Nomor 336 pada Lantai II, atas nama RR Wilis Kencana, yang berdiri di atas bidang tanah yang dikenal setempat Rumah Susun Hunian Taman Hijau Blok C, Jalan Taman Hijau Lipo Karawaci Desa Binong Kecamatan Curug Kabapaten Tangerang, dengan batas-batas: Utara Tembok Belakang Bangunan, Selatan Jalan Taman Hijau, Timur Unit Rumah Susun No. 338 dan Barat Unit Rumah Susun No. 332; Sebidang tanah luas 175 M2 yang di atasnya bangunan permanen 2 lantai, atas nama Nyonya Rara Wilis Kencana, yang terletak di Perumahan Raffles Hils Blok EF3/14 RT 04 RW 016 Kelurahan Harjamukti Kecamatan Cimanggis Kota Depok dengan batas-batas: Sebelah Timur Rumah Bapak Toni, Sebelah Barat Rumah Bapak Diki, Sebelah Selatan Jalan Blok dan Sebelah Utara Tanah Tergugat;adalah harta bersama Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi;Menetapkan terhadap harta bersama pada diktum konvensi angka 2 di atas, bagian Penggugat Konvensi sebesar 30% dan bagian untuk Tergugat Konvensi sebesar 70%;Menghukum Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi atau siapapun yang menguasainya untuk menyerahkan harta bersama tersebut kepada Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi sesuai bagian masing-masing;Tidak menerima dan menolak gugatan Penggugat Konvensi untuk selain dan selebihnya;Dalam RekonvensiDalam EksepsiMenolak eksepsi Terggugat Rekonvensi;Memerintahkan Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi untuk melanjutkan proses perkara ini;- Menangguhkan pembebanan biaya perkara ini sampai adanya putusan akhir;Dalam Pokok PerkaraMengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;Menetapkan harta berupa sebidang tanah seluas 383 M2, atas nama Angkasa Hutapea, yang terletak di Jalan Sei Siguti Kelruahan Sei Sikambing D Kecamatan Medan Petisah Kota Medan Propinsi Sumatera Utara, dengan batas-batas: sebelah Utara Tanah D Tanpubolon, sebelah Selatan Tanah R Sihombing, sebelah Timur Jalan Sei Siguti dan sebelah Barat Tanah D Marpaung adalah harta bersama Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi;Menetapkan terhadap harta bersama pada diktum rekonvensi angka 2 di atas, bagian untuk Penggugat Rekonvensi sebesar 70% dan bagian untuk Terggugat Rekonvensi sebesar 30%;Menghukum Tergugat Rekonvensi atau siapapun yang menguasainya untuk menyerahkan harta bersama tersebut kepada Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi sesuai bagian masing-masing;Tidak menerima gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya;Dalam Konvensi/RekonvensiMembebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekovensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 17.806.000,00 (tujuh belas juta delapan ratus enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 21 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2802/Pdt.G/2018/PA.Dpk.zip
- Download PDF
- 2802/Pdt.G/2018/PA.Dpk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 78 K/Ag/2021
Pertama : 2802/Pdt.G/2018/PA.Dpk
Statistik460379