- Menolak Eksepsi Tergugat I, Tergugat VI dan Turut Tergugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan Eksepsi Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat V untuk sebagian;
- Menolak Eksepsi Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat V untuk selain dan selebihnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;---------------------------------------------------
- Menyatakan Para Tergugat, yaitu Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VIdan Turut Tergugatmasing-masing telah melakukan dan turut melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat;---------------------
- Menyatakan tanah adatsepanjang +22 KMdanlebar +16 M2 yang terbentangdarikali Ayae hingga kali Sisu,yang diatasnya telah dibangun Jalan Trans Papua Ruas Sorong-Manokwari merupakan bagian dari tanah adat/hak ulayat milik Penggugat;-------------------
- Menyatakan tindakan Tergugat-Iyang bekerjasama dengan Tergugat-IV, serta Tergugat V, Tergugat VIdan Turut Tergugattelah MelakukanPerbuatan Melawan Hukum yang merugikan Penggugat, dengan tanpa meminta izin dan memberikan ganti rugiyang layakdan sepantasnya kepada Penggugat;-----------------------------------------------
- Menyatakantindakan Tergugat-V dan Tergugat-VITelah Turut Melakukan Perbuatan Melawan Hukum, dengan tidak memberikan perlindungan hak bagi masyarakat adat Marga Momo, tanpa adanya proses Pengadaan Tanah dan Pemberian Ganti Rugi sesuai amanat undang-undang;----------------------------------------------------------------------------
- Menyatakantanah obyek perkara Jalan Trans Papua Ruas Manokwari-Sorong yang melewati tanah hak ulayat milik Penggugatyang terbentang dari Kali Ayae hingga Kali Sisu sepanjang +22 KM dan lebar +16 M2sebagai Jalan Strategis Nasional atau Proyek Strategis Nasional yang pelaksanaannya menjadi tanggungjawab Pemerintah Pusat,yang pembiayaannya tetap bersumber dari Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (APBN) danAnggaran Pendapatan BelanjaDaerah (APBD)Propinsi Papua Barat;--------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum dan memerintahkan Tergugat-Iselaku Penangung Jawab proyek pembangunan Jalan Trans Papua Sorong-Manokwari, Tergugat IV,Tergugat-V, Tergugat-VI dan Turut Tergugatmasing-masing secara tanggung renteng untuk memberikan ganti kerugian kepada PenggugatMarga Adat Momoatas penggunaantanah hak ulayat milik Penggugatyang digunakan untuk pembangunan jalan Nasional Trans Papua, dengan totalpembayaransebesar Rp 30.000.000.000,00 (Tiga PuluhMilyardRupiah)dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan/atauAnggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD)Provinsi Papua Barat;-------------
- Menghukum dan memerintahkan Tergugat-I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian atas bahan material berupa batu, kerikil, pasir yang diambil dari lokasi tanah milik Penggugat senilai 80% (delapan puluh persen) dari total nilai tuntutan Penggugat sebesar Rp 616.000.000,00 (enam ratus enam belas juta rupiah)yakni sebesar Rp. 492.800.000,-(Empat Ratus Sembilan Puluh Dua Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah) dikurangi jumlah Uang yang telah dibayarkan oleh Tergugat II dan Tergugat III kepada Kepala/Tua Marga Momo ANGELUS MOMO (sesuai Bukti T.2-3. 4, Bukti T.2-3. 14 dan Bukti T.2-3. 15) sebesar Rp. 46.725.000 (Empat Puluh Enam Juta Tujuh Ratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah), sehingga dibayarkan sebesar Rp. 488.127.500,-(Empat Ratus Delapan Puluh Delapan Juta Seratus Dua Puluh Tujuh Ribu Lima Ratus Rupiah);-------------------------------------------
- Menghukum Turut Tergugat untuk mematuhi putusan ini;-----------------------------------------
- Menolak tuntutan Penggugat untuk selain dan selebihnya;-----------------------------------------
- Menghukum Para Tergugatdan Turut Tergugat untuk secara tanggung renteng membayar biaya yang timbul dalam perkara ini, yang hingga kini telah ditaksir sebesar Rp. 13.191.000,-(Tiga Belas Juta Seratus Sembilan Puluh Satu Ribu Rupiah);--------------------------------------------------------
Putusan PN SORONG Nomor 120/Pdt.G/2018/PN Son |
|
Nomor | 120/Pdt.G/2018/PN Son |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 6 Desember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SORONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Willem Depondoye |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Vabiannes Stuart Wattimena, Br Hakim Anggota Rays Hidayat |
Panitera | S.sos., Panitera Pengganti: Edwin Tapilatu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | TINGKAT I : PERDATA: KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : |
Tanggal Musyawarah | 14 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 9 September 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 120/Pdt.G/2018/PN_Son.zip
- Download PDF
- 120/Pdt.G/2018/PN_Son.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3170 K/Pdt/2021
Pertama : 120/Pdt.G/2018/PN Son.
Statistik5926187