Putusan PN AMLAPURA Nomor 1 /Pid.B/2016/PN. Amp |
|
Nomor | 1 /Pid.B/2016/PN. Amp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 19 Januari 2016 |
Lembaga Peradilan | PN AMLAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | -putu Ayu Sudariasih |
Hakim Anggota | I Made Kushandari, . -i Gede Adhi Gandha Wijaya |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI1. Menyatakan Terdakwa I MADE SUTA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana ?Penggelapan yang dilakukan secara berlanjut? ; -------------------------------------------------------------------------------------------------2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ; -----------------------------------------------------------------------------------3. Memerintahkan pidana tersebut tidak perlu dijalankan kecuali kalau dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan hakim, bahwa terpidana sebelum waktu percobaan selama 6(enam) bulan berakhir telah bersalah melakukan suatu tindak pidana; ------4. Menetapkan barang bukti berupa : ------------------------------------------------------------------- 1 (satu) buah Fotocopy sertifikat tanah dengan nomor : 2230 Atas nama pemegang hak: I Made Ardika, I Komang Kayun,Pande Komang Swardika, Pande Ketut Kawi Aryawan, I Putu Kolem, I Made Suamba,I Made Agus Pande Asrama, Pande Made Sukarta ; ------------------------------------------------------Dilampirkan dalam berkas perkara; -------------------------------------------------------------- 275 (dua ratus tujuh puluh lima) butir buah kelapa ; --------------------------------------Dikembalikan kepada saksi Ni Luh Suryani als. Luh Cablek; --------------------------5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah); ------------------------------------------------------------ |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 26 Mei 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1_/Pid.B/2016/PN._Amp.zip
- Download PDF
- 1_/Pid.B/2016/PN._Amp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 24/PID/2016/PT.DPS
Kasasi : 1261 K/PID/2016
Pertama : 1/Pid.B/2016/ PN.Amp
Statistik6219