Putusan PN KABANJAHE Nomor 9/Pdt.G/2016/PN-Kbj |
|
Nomor | 9/Pdt.G/2016/PN-Kbj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Waris |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 24 Februari 2016 |
Lembaga Peradilan | PN KABANJAHE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Mery Donna T. Pasaribu |
Hakim Anggota | Yohana Timora Pangaribuan, Ita Rahmadi Rambe |
Panitera | -hezkia |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | -DALAM KONPENSI:I. DALAM EKSEPSI :- Menolak eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya ;II. DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian;2. Menyatakan bahwa Penggugat dan Tergugat I adalah anak kandung dan ahli waris dari Alm. Kusur Sembiring Depari alias pa. Tiru dan Almh.Longgar Br. Tarigan alias Nd. Tiru;3. Menyatakan bahwa Penggugat (kedudukannya diganti oleh ahli waris nya yakni Kabar Ginting,Inganta Br. Ginting, Nurlina Br. Ginting, Heryanto Ginting,Beres Ginting,Antonius Ginting, Masriani Teresia Br. Ginting) dan Tergugat I (kedudukannya diganti oleh ahli warisnya yakni Salem Br. Tarigan,Reminsa T. Sembiring,Ellianna Sembiring) memiliki hak yang sama dengan jalan membagi dua harta peninggalan dari Alm. Kusur Sembiring Depari alias pa. Tiru dan Almh.Longgar Br. Tarigan alias Nd. Tiru yang merupakan obyek sengketa berupa:1. Didesa Ajimbelang Kec. Tiga Panah Kab. Karo sebagai berikut:1.1. Sebidang tanah (dikenal dengan sebutan juma ajibuhara) dengan luas tanah 2006 M2 yang batas-batasnya sebagai berikut:Sebelah Timur : Tanah Tikno GintingSebelah Barat : Tanah Lens SinuhajiSebelah Selatan : Jalan setapak/jalan ke ladangSebelah Utara : Tanah Basri Ketaren1.2. Sebidang tanah (dikenal dengan sebutan juma pintu) dengan luas tanah 4.277 M2 (terkecuali kuburan tetap dipertahankan keberadaannya) yang batas-batasnya sebagai berikut :Sebelah Timur : Tanah Asam br. Ginting Sebelah Barat : Tanah jalan aspal/Jalan Ajimbelang- Tiga panahSebelah Selatan : Jalan ke ladang/jalan ke kuburanSebelah Utara : Tanah Ros Br. Depari;1.3. Sebidang tanah (dikenal dengan sebutan juma pintu) dengan luas tanah 704 M2 (terkecuali kuburan tetap dipertahankan keberadaannya) yang batas-batasnya sebagai berikut :Sebelah Timur : Tanah Marni Br. Purba Sebelah Barat : Tanah jalan aspal/Jalan Ajimbelang- Tiga panahSebelah Selatan : Tanah Tarman Br. SinuhajiSebelah Utara : Jalan ke ladang/Jalan ke kuburan1.4. Sebidang tanah (dikenal dengan sebutan juma rebah) dengan luas tanah 1.941 M2 yang batas-batasnya sebagai berikut :Sebelah Timur : Rumah penduduk yang baru selesai dibangun Sebelah Barat : Jalan perladanganSebelah Selatan : Ladang pendudukSebelah Utara : Jalan desa/jalan ke ladang2. Obyek sengketa yang terletak dikota Pematang Siantar sebagai berikut:2.1. Sebidang tanah/rumah dengan luas tanah 370 M2 yang terletak di Jln. Sibolga Kel. Pondok Sayur ( menurut Para Tergugat Kel. Karo) Kec. Siantar Selatan Kota Pematang Siantar yang batas-batasnya sebagai berikut :Sebelah Timur : tanah/rumah marga Damanik Sebelah Barat : Jalan SibolgaSebelah Selatan : Tanah/rumah marga SinagaSebelah Utara : Gang2.2. Sebidang tanah/rumah dengan luas tanah 132 M2 yang terletak di Jalan Musyawarah Kel. Suka Dame Kec. Siantar Utara yang batas-batasnya sebagai berikut :Sebelah Timur : tanah/rumah marga Lumban Gaol Sebelah Barat : Tanah/rumah marga SinagaSebelah Selatan : parit dan Gang KebakaranSebelah Utara : Jalan Musyawarah3 .Obyek sengketa dikabupaten Simalungun sebagai berikut:3.1. Sebidang tanah dengan luas tanah 5.563 M2 yang terletak di Desa Rambung Merah Kel. Siantar Kab. Simalungun yang batas-batasnya sebagai berikut :Sebelah Timur : tanah Gemuk Sembiring Sebelah Barat : Rumah Candra SimarmataSebelah Selatan : Tanah Murkasa GintingSebelah Utara : Jalan Kampung3.2. Sebidang tanah dengan luas tanah 3.572 M2 yang terletak di Desa Rambung Merah Kel. Siantar Kab. Simalungun yang batas-batasnya sebagai berikut :Sebelah Timur : tanah marga Purba Sebelah Barat : tanah ladang Kalpin Saragih dan tanah ladang Modak TariganSebelah Selatan : tanah ladang Tingkep GintingSebelah Utara : Jalan Kampung dan rumah penduduk4. Menghukum Tergugat I (kedudukannya diganti oleh ahli warisnya yakni Salem Br. Tarigan, Reminsa T. Sembiring,Ellianna Sembiring) dan Tergugat II untuk melakukan pembagian dan pemisahan harta warisan/peninggalan dari Alm. Kusur Sembiring Depari alias pa. Tiru dan Almh.Longgar Br. Tarigan alias Nd. Tiru yang merupakan obyek sengketa yang selanjutnya memberikan bagian Penggugat (kedudukannya diganti oleh ahli waris nya yakni Kabar Ginting,Inganta Br. Ginting, Nurlina Br. Ginting, Heryanto Ginting,Beres Ginting,Antonius Ginting, Masriani Teresia Br. Ginting) dengan bahagian yang sama dengan Tergugat I (kedudukannya diganti oleh ahli warisnya yakni Salem Br. Tarigan, Reminsa T. Sembiring,Ellianna Sembiring);5. Menyatakan tidak berkekuatan hukum setiap tindakan/perbuatan hukum yang dilakukan oleh Tergugat I baik sendiri maupun bersama sama dengan Tergugat II terhadap pemisahan harta warisan/peninggalan dari Alm. Kusur Sembiring Depari alias pa. Tiru dan Almh.Longgar Br. Tarigan alias Nd. Tiru yang merupakan obyek sengketa;6. Menghukum Tergugat I (kedudukannya diganti oleh ahli warisnya yakni Salem Br. Tarigan,Reminsa T. Sembiring,Ellianna Sembiring) untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)/hari apabila lalai melaksanakan isi putusan ini sejaka putusan berkekuatan hukum tetap;7. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;B. DALAM REKONPENSI:- Menolak gugatan Penggugat I,II dalam rekonpensi / Tergugat I,II dalam konpensi untuk seluruhnya;C. DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI:- Menghukum Para Tergugat dalam konpensi / Penggugat I,II dalam rekonpensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung-renteng seluruhnya sebesar Rp. 8.445.000 (delapan juta empat ratus empat puluh lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 3 Februari 2017 |
Tanggal Dibacakan | 10 Februari 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 9/Pdt.G/2016/PN-Kbj
Statistik16038