- Menolak Eksepsi Tergugat I dan Tergugat III
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan sah secara hukum obyek tanah darat sebagaimana salinan Buku C Desa Patutrejo No 541 Persil 54 Kelas DII, luas 0.181 da atas nama Wongsohardjo alias Prtjil adalah obyek, yang berbatasan dengan
- Utara : Tanah milik Tubro/Tumbar
- Timur : Tanah milik Kartodimedjo
- Selatan : Jalan Raya Daendels
- Barat : Jalan Ketawang-Kutoarjo
Putusan PN PURWOREJO Nomor 35/Pdt.G/2019/PN Pwr |
|
Nomor | 35/Pdt.G/2019/PN Pwr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 11 September 2019 |
Lembaga Peradilan | PN PURWOREJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Anshori Hironi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Samsumar Hidayat, Br Hakim Anggota Setyorini Wulandari |
Panitera | Panitera Pengganti: Aditya Anggono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : 4. Menyatakan tidak sah dan batal secara hukum pencatatan Persil 54 Kelas DII , luas 0.480 da, pada buku C Desa Aset Desa Patutrejo; 5. Menghukum Tergugat I selaku Kepala Desa Patutrejo Kecamatan Grabag Kabupaten Purworejo untuk mencoret pencatatan Persil 54 Kelas DII , luas 0.480 da, pada buku C Desa Aset Desa Patutrejo; 6. Menghukum Tergugat I untuk mengembalikan obyek sengketa a quo dalam keadaan kosong sekaligus mencatatkan luas yang sebenarnya pada salinan buku C Desa di Desa Patutrejo No 541 atas nama Wongsoredjo alias Pritjil berdasarkan hasil ukur ulang yang baik dan benar dan selanjutnya mengusulkan /menenerbitan SPPT dengan atas nama Wongsoredjo alias Pritjil; 7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp2.761.000,00 (dua juta tujuh ratus enam puluh satu ribu rupiah); 8. Menolak Gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 4 Maret 2020 |
Tanggal Dibacakan | 4 Maret 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 33 PK/Pdt/2023
Pertama : 35/Pdt.G/2019/PN Pwr
Statistik11438