Putusan PN SAMARINDA Nomor 720/Pid.Sus/2015/PN Smr |
|
Nomor | 720/Pid.Sus/2015/PN Smr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Achmad Rasyid Purba |
Hakim Anggota | Ir. Abdul Rahman Karim, Henry D. Manuhua |
Panitera | Rosmala M. Situngkir |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa SEPTIANA DEVI DONGGO Binti ZUMMI DONGGO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Permufakatan jahat tanpa hak menyerahkan Narkotika golongan I sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa:- 8 (delapan) bungkus/poket sabu-sabu seberat 8,06 gram bruuto;- 13 (tiga belas) butir pil ekstasy merk ? MIN? (-) seberat 3,30 gram netto;- 1 (satu) perangkat alat hisap sabu-sabu;- 2 (dua) bandel plastik klip;- 3 (tiga) buah sendok penakar;- 1 (satu) buah timbangan digital merk Acis 1 (satu) kantungan warna hitam;- 1 (satu) buah HP Nokia warna hitam;- 1 (satu) buah buku catatan penjualan;- 1 (satu) buah dompet warna pink;Seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan;6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Januari 2016 |
Tanggal Dibacakan | 2 Februari 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 37/PID/2016/PT.SMR
Pertama : 720 /Pid.Sus/2015/PN.Smr
Statistik1682