- Menyatakan Terdakwa Budi Lisdianto Bin Slamet telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dan yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman ? ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,-- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa : Narkotika jenis sabu yang ada didalam pipet kaca dengan berat kurang lebih 1,62 gram dengan pipetnya (berat netto kurang lebih 0,011 gram), 1 (satu) linting rokok tembakau yang sudah terpakai dengan berat kurang lebih 0, 26 gram (berat netto kurang lebih 0,132 gram), satu bungkus tembakau sisa dengan berat kurang lebih 1,68 gram dengan bungkusnya (berat netto kurang lebih 1,042 gram), 1 (satu) bungkus paper, 1 (satu) bungkus rokok ESSE, HP Merk OPPO A57 Warna Gold dengan nomor 081703628383. dirampas untuk dimusnahkan
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah);
Putusan PN SURABAYA Nomor 2812/Pid.Sus/2019/PN Sby |
|
Nomor | 2812/Pid.Sus/2019/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 9 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Pesta Partogi H.s |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Khusaini, Hakim Anggota Eddy Soeprayitno S. Putra |
Panitera | Panitera Pengganti: Asep Priyatno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 19 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 19 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2812/Pid.Sus/2019/PN Sby
Statistik2611