Putusan PN SINGARAJA Nomor 8/Pid.Sus/2017/PN Sgr |
|
Nomor | 8/Pid.Sus/2017/PN Sgr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 17 Januari 2017 |
Lembaga Peradilan | PN SINGARAJA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Cokorda Gede Arthana |
Hakim Anggota | Diah Astuti, I Nyoman Dipa Rudiana |
Panitera | Made Sukadana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa AGUS KARTIKA TEJA alias AAY telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Menjual Narkotika Golongan I Bukan Tanaman, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;--------------------------------------------------------------------------------------------2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa AGUS KARTIKA TEJA alias AAY oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka harus diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;---------------------------------------------------------------------------------------------3. Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;-------------------------------------4. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;--------------------------------------------------5. Menetapkan barang bukti berupa :-----------------------------------------------------------a. 1 (satu) buah kotak tempat kaca di dalamnya berisi 1 (satu) buah plastic plip berisi butiran Kristal bening yang merupakan Narkotika jenis sabu dengan berat 0.22 gram brutto( 0,05 gram netto), 7 (tujuh) buah tabung kaca, 4 (empat) potongan pipet plastik salah satu ujungnya runcing, 1 (satu) buah sendok kayu kecil, 1 (satu) buah bong (alat hisap), 1 (satu) buah HP Blackbery Z10 casing warna putih, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah alat pengepresan plastik, 1 (satu) buah korek api gas warna putih, 1 (satu) bungkus pipet plastik warna putih, 1 (satu) bungkus plastik plip, 5 (lima) buah plastic plip bekas pakai;Dipergunakan untuk perkara lain a.n RIZKI VIRGIANTO alias ARI Dkk.b. 1 (satu) kotak stapler yang di dalamnya berisi 1 (satu) buah stapler dan 1 (satu) plastik plip berisi butiran Kristal bening yang merupakan narkotika jenis sabu sabu dengan berat 0.45 gram brutto (0.35 gram netto), 1 (satu) plastik plip berisi butiran Kristal bening yang merupakan Narkotika jenis sabu sabu dengan berat 1.06 gram brutto (0,96 gram netto) yang dibungkus lakban warna hitam;Dirampas untuk dimusnahkan;6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;--------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 8 Juni 2017 |
Tanggal Dibacakan | 12 Juni 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 8/Pid.Sus/2017/PN_Sgr.zip
- Download PDF
- 8/Pid.Sus/2017/PN_Sgr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 8/Pid.Sus/2017/PN Sgr
Statistik1714