Putusan PA SURABAYA Nomor 0344/Pdt.G/2015/PA.Sby |
|
Nomor | 0344/Pdt.G/2015/PA.Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 16 Januari 2015 |
Lembaga Peradilan | PA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hj.atifaturrahmaniyah |
Hakim Anggota | H.zaiman Effendie, Dra. Hj. Suryawati Pasaribu |
Panitera | Syarif Hidayat |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | DALAM KONPENSI: 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Memberi ijin kepada Pemohon (Pemohon) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Termohon) di depan sidang Pengadilan Agama Surabaya; 3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Surabaya untuk mengirimkan Salinan Penetapan Ikrar Talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Karang Pilang Kota Surabaya dan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Driyorejo Kabupaten Gresik, untuk dicatat dalam daftar yang tersedia untuk itu; DALAM REKONPENSI : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian ; 2. Menetapkan Penggugat (Termohon) sebagai pemegang hak asuh (hadlanah) atas dua orang anak yang lahir dari perkawinan Tergugat (Pemohon) dengan Penggugat (Termohon), bernama ANAK I, umur 4 tahun dan ANAK II umur 2 tahun sampai anak tersebut berumur 12 tahun (mumayyiz), dan memberi keleluasaan kepada Tergugat (Pemohon) untuk bertemu dan mencurahkan kasih sayang kepada kedua orang anak tersebut tanpa halangan dari siapapun ; 3. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat berupa nafkah iddah sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) ; 4. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat berupa uang kiswah sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah); 5. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat berupa mut?ah berupa uang sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah); 6. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat berupa nafkah anak tersebut setiap bulan sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) ; 7. Menolak gugatan penggugat untuk selain dan selebihnya DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : - Menghukum Pemohon Konpensi / Tergugat Rekonpensi untuk membayar semua biaya dalam perkara ini yang hingga kini dihitung sebesar Rp. 514.000,- (lima ratus empat belas ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 27 Agustus 2015 |
Tanggal Dibacakan | 27 Agustus 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 0344/Pdt.G/2015/PTA.Sby
Pertama : 0344/Pdt.G/2015/PA.Sby.
Statistik622