Putusan PT PEKANBARU Nomor 279/PID.SUS/2014/PT.PBR. |
|
Nomor | 279/PID.SUS/2014/PT.PBR. |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 4 Nopember 2014 |
Lembaga Peradilan | PT PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H.dasniel |
Hakim Anggota | Erwan Munawar, Mh Agung Wibowo |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | M E N G A D I L I? Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum;? Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Bangkinang No. 213/Pid.Sus/2014/PN.BKN, tanggal 8 Oktober 2014, yang dimintakan banding tersebut, mengenai dakwaan yang terbukti, kwalifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: 1. Menyatakan ALAR Als ALER Bin Ali AMRAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana: Secara tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan pidana yang dijatuhkan dikurangkan dengan seluruh masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa;4. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) bungkus plastic bening diduga oleh pihak kepolisian berisikan Narkotika jenis shabu-shabu dengan berat kotor 3,7 Gr (tiga koma tujuh gram).Dengan perincian sebagai berikut : 1. Barang bukti diduga Narkotika jenis shabu-shabu, dengan berat bersih 0,1 Gram. Digunakan bahan pemeriksaan secara laboratories. 2. Barang bukti diduga Narkotika jenis shabu-shabu, dengan berat bersih 3,2 Gram. Disisihkan untuk barang bukti dipersidangan. 3. 1 (satu) plastic bening dengan berat 0,4 gram. Pembungkus barang bukti. - 1 (satu) Unit HandPhone Nokia Cross warna putih, berikut kartu As dengan No. 085271232322. - 1 (satu) Unit HandPhone Nokia, berikut kartu As dengan No. 085363023666. - 1 (satu) unit Timbangan Digital Merk Sonic warna hitam.Dirampas untuk dimusnahkan.6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 2.500,00,- (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 11 Desember 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 279/PID.SUS/2014/PT.PBR..zip
- Download PDF
- 279/PID.SUS/2014/PT.PBR..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 279/PID.SUS/2014/PT.PBR.
Pertama : 213/Pid.Sus/2014/PN.BKN
Statistik6835