Putusan PN BREBES Nomor 39/Pdt.G/2012/Pn.Bbs |
|
Nomor | 39/Pdt.G/2012/Pn.Bbs |
Para Pihak | Ny. Hj. MAFTUCHA, EDI NURYANTO PARA PENGGUGAT,GHOFIR Bin H. AHMAD SOBARI, TENTI NOFIANTI, S.Pd. Binti GHOFIR PARA TEGUGAT |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 28 Desember 2012 |
Lembaga Peradilan | PN BREBES |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ian Kurniawati |
Hakim Anggota | - Oki Basuki Rachmat, Isabela Samelina |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM KONPENSI :DALAM EKSEPSI :- Menolak Eksepsi Para Tergugat Konpensi/Para Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya ;DALAM POKOK PERKARA :- Mengabulkan gugatan Para Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk sebagian ;- Menyatakan Para Tergugat Konpensi/Para Penggugat Rekonpensi melakukan Wansprestasi ;- Menghukum Para Tergugat Konpensi/Para Penggugat Rekonpensi mengembalikan barang-barang seserahan berupa :a. Sepeda motor Honda Vario baru beserta STNK nya atas namaPenggugat 1 ;b. Gelang emas 20 gram beserta suratnya ;c. Seperangkat Tempat tidur ;d. Almari ;e. Violet ;f. Kulkas ;g. TV ;h. Mesin Cuci ;i. Cosmos (tempat beras) ;j. Magic Jar ;k. Kompor gas ;1. Kipas Angin ;m. Meja TV ; Atau jika dinilai uang sebesar Rp 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah ) kepada Penggugat I secara tunai dan seketika itu setelah putusan diucapkan ;- Menghukum Para Tergugat Konpensi/Para Penggugat Rekonpensi untuk membayar penggantian biaya, rugi dan bunga kepada Para Penggugat Konpensi/Para Tergugat Rekonpensi sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) secara tunai dan seketika setelah putusan diucapkan ;- Menolak gugatan Para Penggugat Konpensi/Para Tergugat Rekonpensi untuk selain dan selebihnya ;DALAM REKONPENSI :- Menolak gugatan Rekonpensi untuk seluruhnya ;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :- Menghukum Para Tergugat Konpensi/Para Penggugat Rekonpensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 951.000,- (Sembilan ratus lima puluh satu ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 24 September 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 39/Pdt.G/2012/Pn.Bbs
Kasasi : 1319 K/Pdt/2015
Banding : 13/PDT/2014/PT.SMG
Statistik5923