- MenyatakanterdakwaAGUS JOKO SUCIPTO Alias CIPTO Bin SLAMET YOTO SUMARJOtelahterbuktisecarasahdanmeyakinkanbersalahmelakukantindakpidana???Mengangkut Bahan Bakar Minyak Tanpa Ijin Usaha Pengangkutan??? ;
- Menjatuhkanpidanaterhadapterdakwaoleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan denda sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama1 (satu) bulan;
- Memerintahkanterdakwaditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit truck tangki warna biru dengan Nomor Polisi DA 8372 CC,
- Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis Premium sebanyak + 5.000 (lima ribu) liter,
- 1 (satu) lembar STNKB an. PT. Cahaya Siam Lestari dengan Nopol DA 8372 CC, Noka MHMFE74P5BK054838 dan Nosin 4D34TG78390,
- 2 (dua) lembar surat pengantar dan pengiriman dengan No. So / Sa : 4006215199, No. Lo : 80230986601 dan No. SO / SA : 4006215217, No Lo : 8023096733,
- 2 (dua) lembar fotocopy surat perjanjian antara PT. Endo Budiarto Bersaudara dengan PT. Cahaya Siam Lestari,
- 5 (lima) lembar fotocopy Sertipikat Ijin Usaha dengan Kode Ijin Usaha 05.AD.03.18(19.20).593 atas nama PT. Cahaya Siam Lestari,
- 1 (satu) lembar fotocopy surat keterangan mengangkut barang / khusus dengan nomor : 551.21/1394A/BID.AJ-DISHUB atas nama PT. Cahaya Siam Lestari,
Putusan PN MUARA TEWE Nomor 60/Pid.Sus/2019/PN Mtw |
|
Nomor | 60/Pid.Sus/2019/PN Mtw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 13 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PN MUARA TEWE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Cipto Hosari Parsaoran Nababan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Teguh Indrasto, Br Hakim Anggota Fredy Tanada |
Panitera | Panitera Pengganti: Didid Suhartono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Mengadili : Dirampas Untuk Negara. Tetap terlampir dalam berkas perkara ; 5. Membebani terhadapterdakwauntuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 30 Juli 2019 |
Tanggal Dibacakan | 30 Juli 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 60/Pid.Sus/2019/PN Mtw
Statistik440