- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PENGGUGAT DAN PERMOHONAN BANDING DARI TERGUGAT;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BOJONEGORO NOMOR 10/PDT.G/2018/PN BJN, TANGGAL 31 OKTOBER 2018 YANG DIMOHONKAN BANDING, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT :
- MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT, TURUT TERGUGAT I, TURUT TERGUGAT II, DAN TURUT TERGUGAT III UNTUK SELURUHNYA;
- UNTUK SEBAGIAN ;
- ;
- MENGHUKUM PARA TURUT TERGUGAT AGAR TUNDUK DAN TAAT ATAS ISI PUTUSAN
- MENGHUKUM TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA YANG TIMBUL DALAM DUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SELEBIHNYA;
- Menerima permohonan banding dari Penggugat dan permohonan banding dari Tergugat;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Bojonegoro Nomor 10/Pdt.G/2018/PN Bjn, tanggal 31 Oktober 2018 yang dimohonkan banding, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut :
- Menolak Eksepsi Tergugat, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, dan Turut Tergugat III untuk seluruhnya;
- untuk sebagian ;
- ;
- Menghukum Para Turut Tergugat agar tunduk dan taat atas isi putusan
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp150.000,00 (Seratus lima puluh ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;
Putusan PT SURABAYA Nomor 577/PDT/2019/PT SBY |
|
Nomor | 577/PDT/2019/PT SBY |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 4 September 2019 |
Lembaga Peradilan | PT SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Hasby Junaidi Tolib |
Hakim Anggota | Brsigit Priyono, Arifin Edy Suryanto |
Panitera | Moch Rudy |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : 2. MENYATAKAN TERGUGAT TELAH MELAKUKAN PERBUATAN INGKAR JANJI/WANPRESTASI; 4. .MENGHUKUM TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR GANTI KERUGIAN KEPADA PENGGUGAT, YAITU BIAYA PEKERJAAN DAN PERBAIKAN AKIBAT BENCANA BANJIR/KAHAR (FORCE MAJOER) SERTA MATERITERIAL ALAT-ALAT YANG HILANG DAN GANTI RUGI RUMAH PENDUDUK SERTA PERBAIKAN JALAN DESA AKSES MENUJU PROYEK SEBESAR RP. 1.264.800.000,- (SATU MILYAR DUA RATUS ENAM PULUH EMPAT JUTA DELAPAN RATUS RIBU RUPIAH); 5. MENGHUKUM TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR UANG PAKSA (DWANGSOM) SEBESAR RP.1.000.000,00 (SATU JUTA RUPIAH) UNTUK SETIAP HARI KETERLAM BATAAN TERGUGAT MELAKSANAKAN ISI PUTUSAN INI, SEJAK PUTUSAN INI MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM TETAP SAMPAI DILAKSANAKANNYA PUTUSAN INI DENGAN MENYERAHKAN SECARA TUNAI DAN SEKALIGUS KEPADA PENGGUGAT; PERKARA INI; |
Catatan Amar |
DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : 2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan ingkar janji/wanprestasi; 4. .Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat, yaitu biaya pekerjaan dan perbaikan akibat bencana banjir/kahar (force majoer) serta materiterial alat-alat yang hilang dan ganti rugi rumah penduduk serta perbaikan jalan desa akses menuju proyek sebesar Rp. 1.264.800.000,- (satu milyar dua ratus enam puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah); 5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlam bataan Tergugat melaksanakan isi putusan ini, sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dilaksanakannya putusan ini dengan menyerahkan secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat; perkara ini; |
Tanggal Musyawarah | 16 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 16 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 577/PDT/2019/PT_SBY.zip
- Download PDF
- 577/PDT/2019/PT_SBY.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 75 K/Pdt/2024
Banding : 577/PDT/2019/PT SBY.
Statistik126177