- Menyatakan Terdakwa EGENIUS FERDI RASONG alias FERDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul?, sebagaimana Dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (semnbilan) tahun serta pidana denda sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Memerintahkan barang bukti, berupa :
- 1 (satu) lembar baju kaos warna abu-abu, dikembalikan kepada ALEXIA FEBRIYANTI NARI alias FEBRIN.
- 1 (satu) lembar celana pendek kain warna merah, dikembalikan kepada SEPTRINGGRID GUIDA EKA NARI alias INGGRID.
- 1 lembar celana pendek kain warna abu-abu, dikembalikan kepada MARIA ARCHANGELA GHIRIANI alias ARIANI.
- 1 (satu) lembar baju kaos kain warna ungu pudar, dikembalikan kepada FRANSISKA HELMI BUNGA alias HELMI, sedangkan terhadap :
- 1 (satu) lembar celana pendek kain motif bunga dan
- 1 (satu) lembar baju kaos kain warna putih pudar;
Putusan PN MAUMERE Nomor 71/Pid.Sus/2017/PN Mme |
|
Nomor | 71/Pid.Sus/2017/PN Mme |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 18 Agustus 2017 |
Lembaga Peradilan | PN MAUMERE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Johnicol Richard Frans Sine |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dodi Efrizon, Br Hakim Anggota Arief Mahardika |
Panitera | Panitera Pengganti: Yacobus Kasi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada MARIA ANGELA MARICI alias MARICI. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Oktober 2017 |
Tanggal Dibacakan | 24 Oktober 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 71/Pid.Sus/2017/PN_Mme.zip
- Download PDF
- 71/Pid.Sus/2017/PN_Mme.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 164/PID/2017/PT KPG
Pertama : 71/Pid.Sus/2017/PN Mme
Statistik8813