Putusan PN BANDA ACEH Nomor 5/Pdt.Sus-PHI/2015/PN Bna |
|
Nomor | 5/Pdt.Sus-PHI/2015/PN Bna |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | 5/Pdt.Sus-PHI/2015/PN BnaPerdataPHI |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 19 Juni 2015 |
Lembaga Peradilan | PN BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Akhmad Nakhrowi Muklis |
Hakim Anggota | Yuheri Salman, Ir. Tharmizi |
Panitera | S.pd., M. Dehan |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM KONVENSIDalam EksepsiMenolak Eksepsi Tergugat Konvensi;Dalam Pokok Perkara1. Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi untuk sebagian;2. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi berakhir terhitung sejak tanggal 13 April 2015;3. Menghukum Tergugat Konvensi untuk memenuhi hak-hak Penggugat Konvensi sebagai akibat terjadinya pemutusan hubungan kerja tersebut dengan membayar sejumlah uang kepada Penggugat Konvensi dengan rincian sebagai berikut:a. Uang Pesangon :2 x 5 x Rp 22.500.000,- Rp 225.000.000,-b. Uang Penghargaan Masa Kerja : 2 x Rp Rp 22.500.000,- Rp 45.000.000,- Jumlah Rp 270.000.000,-c. Uang Penggantian Hak :15 % x 270.000.000,- Rp 40.500.000,-Jumlah Total Rp 270.000.000 + Rp 40.500.000,- = Rp 310.500.000,-(tiga ratus sepuluh juta lima ratus ribu rupiah);4. Menolak gugatan Penggugat Konvensi untuk selain dan selebihnya;DALAM REKONVENSIMenyatakan gugatan Rekonvensi tidak dapat diterima;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSIMenghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 244.000,- (dua ratus empat puluh empat ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Oktober 2015 |
Tanggal Dibacakan | 26 Oktober 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 100 PK/Pdt.Sus-PHI/2017
Kasasi : 395 K/Pdt.Sus-PHI/2016
Pertama : 05/Pdt.Sus-PHI/2015/PN Bna
Statistik219108