Putusan PN MAGELANG Nomor 95/Pid.Sus/2014/PN Mgg |
|
Nomor | 95/Pid.Sus/2014/PN Mgg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 22 Oktober 2014 |
Lembaga Peradilan | PN MAGELANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Irwan Effendi |
Hakim Anggota | Delta Tamtama Dan Ernila W |
Panitera | Tri Sulaesti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan terdakwa SUNARDI Bin SUWARNO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???MEMILIKI DAN MENYIMPAN NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN???;2. Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (EMPAT) TAHUN dan pidana denda Rp.800.000.000,00 (DELAPAN RATUS JUTA RUPIAH) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan diganti dengan pidana penjara selama 2 (DUA) BULAN ;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa ;a. 4 (empat) bungkus plastik berisi serbuk kristal dengan berat masing-masing bungkus 0, 60 gram, 0,60 gram, 1,05 gram dan 1, 10 gram berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti dari Polres Magelang Kota seberat 3,35 gram beserta plastik pembungkusnya, setelah diperiksa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri Laboratorium /Forensik Cabang Semarang No. Lab. : 867/NNF/2014 tanggal 02 September 2014 BB- 1925/2014/NNF berupa 4 (empat) bungkus plastik berisi serbuk kristal dengan berat keseluruhan 2,490 gram yang tiap 2 (dua) bungkusnya dimasukkan dalam 1 (satu) bungkus plastik sehingga sisanya berupa serbuk kristal dengan berat 2, 483 gram; danb. 1 (satu) unit handphone Evercoss warna Merah/Hitam No. Imei 358087053177866 dengan kartu XL nomor 087834443440;dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000, ( lima ribu rupiah ) ; |
Tanggal Musyawarah | 26 Nopember 2014 |
Tanggal Dibacakan | 26 Nopember 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 95/Pid.Sus/2014/PN Mgg
Statistik470