Putusan PT DENPASAR Nomor 201/Pdt/2018/PT DPS |
|
Nomor | 201/Pdt/2018/PT DPS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Hidayatul Manan |
Hakim Anggota | H. Dwi Sugiarto, Sumpeno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PERBAIKAN |
Catatan Amar | Menerima permohonan banding dari para Pembanding semula para Penggugat Konvensi/para Tergugat Rekonvensi; Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 1069/Pdt.G/2017/PN.DPS. tanggal 5 September 2018, yang dimohonkan banding tersebut sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :DALAM KONVENSI :DALAM EKSEPSI :? Menolak Eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat I;DALAM POKOK PERKARA :? Menolak gugatan Penggugat Konvensi untuk seluruhnya ;DALAM REKONVENSI :1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian ;2. Menyatakan TERGUGAT REKONVENSI I dan TERGUGAT REKONVENSI II telah melakukan perbuatan wanprestasi kepada PENGGUGAT REKONVENSI ;3. Menghukum TERGUGAT REKONVENSI I dan TERGUGAT REKONVENSI II untuk membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT REKONVENSI atas kerugian materiil sebesar Rp. 3.500.000.000,- ( tiga miliar lima ratus juta rupiah ) dan US$ 15.000 (lima belas ribu dollar Amerika) ditambah dengan US$ 140.000 ( seratus empat puluh ribu dollar Amerika ) secara tanggung renteng, penuh dan seketika sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap ;4. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya ;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI :Menghukum para Pembanding semula para Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara di kedua tingkat peradilan dan di tingkat banding ditetapkan sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 18 Februari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 201/Pdt/2018/PT_DPS.zip
- Download PDF
- 201/Pdt/2018/PT_DPS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1069/Pdt.G/2017/PN Dps
Kasasi : 502 K/Pdt/2020
Banding : 201/PDT/2018/ PT DPS
Statistik7161